Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BUMN
Bukan Hanya Digeser, Erick Thohir Dan Sri Mulyani Harus Dicopot Kalau Terbukti Bersalah
2020-07-13 09:50:41
 

Ilustrasi. Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani harus dikeluarkan dari kabinet jika terbukti melakukan dugaan maladministasi dan KKN.

Pengamat politik, Dedi Kurnia Syah mengatakan, kalau terbukti bersalah dalam pemilihan dan penempatan pejabat BUMN, Erick Thohir dan Sri Mulyani tidak cukup dipindahkan dari pos kemenerian yang satu ke pos yang lain, tapi harus diberhentikan.

"Bukan lagi layak direshuflle, tetapi harus dicopot dari jabatannya," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) itu saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/7).

Akhir pakan kemarin, relawan Jokowi-Maruf yang tergabung dalam Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) melaporakan dugaan maladministrasi dan dugaan KKN Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani ke Ombudsman RI.

Menurut Dedi Kurnia Syah, laporan ini akan menjadi penguat reshuffle yang sudah diwacanakan kepala negara Presiden Joko Widodo.

"Sangat mungkin menjadi rujukan Presiden untuk mengambil langkah reshuffle. Dan semestinya jika benar ada unsur KKN, terutama korupsi, maka tidak ada pilihan lain kecuali diberhentikan," ucapnya.

Terakhir, pengamat politik dari Universitas Telkom ini mengungkapkan, jika laporan dari relawan Jokowi ke Ombudsman itu terbukti, maka kasus ini harus ditindaklanjuti.

"Jangan samai justru kementerian-kementerian krusial semacam keuangan dan BUMN miliki celah KKN," pungkas Dedi Kurnia Syah.

Sementara, hal senada juga diungkapkan pengamat politik Adi Prayitno.

Dia berpendapat, laporan dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan KKN oleh dua menteri itu menjadi salah satu bahan pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mereshuffle keduanya.

"Pasti bakal jadi faktor pertimbangan. Karena Pak Jokowi ini kan enggak suka sama yang gaduh-gaduh," ujar Adi Prayitno saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/7).

Dari situ, dosen ilmu politik dari Universitas Syarif Hidayatullah UIN Jakarta ini memandang gelombang protes yang ditunjukkan relawan Jokowi dalam bentuk laporan bakal jadi faktor penilaian.

Meskipun dalam setiap reshuffle terdapat faktor lain yang menjadi pertimbangan utama, khususnya jika akan mereshuffle Erick Thohir dan juga Sri Mulyani.

"Artinya pasti bakal menjadi variabel penilaian kalau yang begini (seperti laporan ke ombudsman). Tapi bukan yang utama," ucap Adi Prayitno.

"Karena biasa kan kalau mau reshuffle variabel-variabelnya banyak, indikatornya banyak. Dan reshuffle itu bukan hanya kinerja, tapi soal pertimbangan politik juga kan," pungkasnya.(RMOL/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2