Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penipuan
Bupati Diminta Ikut Tangani Soal Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Transaksi Beras di BUMDes Karawang
2021-01-10 06:08:01
 

Direktur Utama PT Swadaya Pangan Internasional David Rahardja saat memperlihatkan surat pernyataan dari pihak BUMDes Berkah Bersama kepada wartawan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati Karawang disebut sebagai salah satu pihak yang bisa dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian beras yang dilakukan oleh pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Bersama terhadap PT Swadaya Pangan Internasional.

Pasalnya, David Rahardja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Swadaya Pangan Internasional, telah melakukan upaya mediasi serta memberikan waktu kepada pihak BUMDes Berkah Bersama sebagai perusahaan milik pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun upaya itu, tambah David, sampai detik ini pihaknya belum menemukan adanya itikad baik dari pihak BUMDes Berkah Bersama.

Sebagai pihak yang dirugikan, David berharap dari keterangan kepala pemerintahan Kabupaten Karawang dapat membantu menyelesaikan permasalahan perusahaan BUMDes Berkah Bersama yang berdomisili di Mekarmaya Cilamaya Wetan Karawang, Jawa Barat itu.

Sebelumnya, David mengungkapkan bahwa pihaknya telah ditipu oleh pihak BUMDes Berkah Bersama yang tidak menepati perjanjian atau komitmen pembayaran atas pembelian beras sebanyak 470 ton.

"Awalnya pada 7 Agustus 2020 pihak Bumdes memesan 1.400 ton beras medium, sesuai perjanjian seharusnya pihak BUMDes membayar sebagian setelah barang dikirimkan dan diterima secara bertahap pada 10-15 Agustus sebesar 470 ton," ujar David, di Jakarta, Jum'at (8/1).

Namun karena tidak ada itikad baik dari pihak pengurus BUMDes untuk membayar sebagian tagihan pembelian beras yang telah diterima dari PT Swadaya Pangan Internasional, David memutuskan melaporkan manajemen BUMDes ke kepolisian.

"Manajer Marketing BUMDes tersebut berinisial AG sudah ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada 25 November 2020 sedangkan Dirut Bumdes berinisial AG juga telah ditahan pada 10 Desember 2020 terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan," ungkap David.

David menambahkan, pihaknya terus berupaya dan meminta stakeholder terkait di Kabupaten Karawang untuk turut kooperatif agar dapat membantu pertanggungjawaban transaksi beras oleh pihak BUMDes Berkah Bersama Cimalaya Wetan.

"Berkasnya setahu saya hampir P21 di Kejaksaan, cuman saya ingin terus memastikan bahwa orang-orang yang terkait BUMDes tersebut dapat ikut bertanggung jawab perihal masalah ini," tandasnya.

Dibeberkan David bahwa modus operandinya, AG dan AN, atas nama BUMDes Berkah Bersama, malakukan pemesanan beras kepada PT. Swadaya Pangan Internasional melalui PO (Purchase Order), sebanyak 1400 ton dengan harga Rp 4.400 per kg, atau total harga Rp 6,160 miliar. Beras tersebut akan diolah menggunakan mesin pengolahan milik BUMDes (mesin pemberian pemerintah) untuk menghasilkan beras kualitas premium.

Dalam PO tertera pembayaran DP 50% pada H+1 Dari Barang Tiba Gudang Cilamaya. Namun setelah barang dikirim hingga sebanyak 470 ton, AG dan AN terus berkelit saat ditagih pembayaran.

"470 ton sudah terkirim. Tapi tidak ada pembayaran sama sekali, zonk, berasnyapun sudah tidak ada. Sudah dua kali kita somasi tapi tidak ada itikad baik penyelesaian. Karena tkp nya ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka kita laporkan ke Polda Metro Jaya. Dan akhirnya mereka berdua, AG dan AN sudah ditahan di Polda Metro Jaya," terang David.

Diakhir penyampaian Ia kembali mengatakan, pihaknya masih terus berupaya melakukan mediasi agar AG yang rupanya menantu Kepala Desa Mekarmaya Cilamaya Wetan ini, dan rekannya AN untuk mengembalikan kerugian yang dialami PT. Swadaya Pangan Internasional.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2