JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati Pemalang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Peristiwa OTT itu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Betul pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati atas nama MAW," ujar Firli, dikutip dari cnnindonesia, Jum'at (12/8).
Dikatakan Firli, pihaknya menangkap Bupati Pemalang atas dugaan tindak pidana penyuapan atau suap. Firli juga mengatakan, sejumlah pihak turut diamankan dalam OTT tersebut.
"MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi suap," ungkap Firli.
Berdasarkan informasi, disebutkan bahwa penyidik KPK menangkap 21 orang lebih. Hingga berita ini ditulis, dikabarkan tim penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif di KPK.
"Rekan-rekan penindakan masih terus bekerja dan pada saatnya kami akan memberikan penjelasan ke publik," tambah Firli.
Seperti kabar beredar sehari sebelum OTT, Bupati Mukti Agung Wibowo (MAW) melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, di Ruang Aula BKD Pemalang Rabu (10/8) sore.
Sekedar diketahui di Pilkada Pemalang, Mukti Agung Wibowo menjadi calon dari parpol pengusung PPP dan Gerindra. Kasus dugaan suap tersebut berawal adanya informasi dari IPW (Indonesia Police Watch) yang meminta pihak KPK melakukan pemantauan terhadap pejabat atau ASN Kabupaten Pemalang terkait dugaan terjadinya suap/gratifikasi terhadap Bupati Pemalang.
"IPW (Indonesia Police Watch) mendesak KPK melakukan pemantauan dan pendampingan pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat atau ASN Kabupaten Pemalang terkait dugaan terjadinya suap/gratifikasi terhadap Bupati Pemalang MAW," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7) lalu.(bh/amp) |