Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Buronan Kasus Penipuan Diringkus Satgas Kejaksaan
Saturday 18 Jan 2014 01:26:49
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA Berita HUKUM - Tim dari Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus buronan yang merupakan terpidana kasus penipuan yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Satgas Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Terpidana bernama R. Nifram Erwin Luik, SE Bin Tubias Yakubus Luik, Umur 50 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan wiraswasta, Pendidikan S-1,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Sabtu (18/1) dini hari.

Untung menambahkan bahwa terpidana Nifram Erwin Luik saat dibekuk, tengah berada di Apartemen Kalibata City Tower B 8 CU, Kalibata, Jakarta Selatan sekitar Pukul 20.45 WIB Jumat (17/1).

Selaku Dirut PT. Jabal Nusra Tbk, terpidana Nifram melakukan penipuan dalam pembayaran escrowe sebesar Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan Proyek Rumah Sakit Umum Bung Karno di kecamatan Tembalang pada tahun 2003 sehingga merugikan PT. Klampis Ireng (Dirut, Ir. Hery Subagyo, MBA).

“Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP Berdasarkan Putusan MA No.1559 K/Pid/2011, tanggal 6 Maret 2013 dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan,” ujar Untung.(bhc/mdb)





 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2