JAKARTA - Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) pada Rabu (19/10) siang, menggeruduk dan melangsungkan aksi unjuk rasa di depan gedung kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Jl. Prapatan, yang lokasinya di area sekitar monumen Tugu Tani di Jakarta Pusat guna menuntut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2017, serta mencabut PP 78 tahun 2015.
Adapun aksi unjuk rasa yang dilangsungkan adalah merupakan langkah upaya para buruh dalam pengawalan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 yang akan ditetapkan Pemerintah Provinsi dalam waktu dekat ini. Selain itu juga serta desakan penolakan untuk pencabutan terhadap PP 78 tahun 2015.
Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) merasa heran dengan sikap Pemerintah Provinsi, khususnya DKI Jakarta yang selaku Gubernur Petahana DKI Jakarta (Ahok) yang dianggap tetap bersikeras menetapkan Upah Minimum Provinsi tanpa adanya survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat yang turut hadir dalam aksi unjuk rasa ini menyampaikan, "kami merasa heran dengan sikap ngotot Gubernur DKI Jakarta yang tetap menetapkan Upah Minimum Provinsi tanpa adanya survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), karena dianggap kalau sama saja Gubernur melakukan tindakan yang menabrak Undang Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan," tegas Mirah Sumirat.
"Apakah kawan-kawan sekalian para rekan buruh seperjuangan masih siap berjuang?" tanya Mirah, saat berorasi. Siap! teriak massa pendemo.
"Tunggu hingga subuh jam 4 pagi saja nanti, kita akan bertahan disini sampai didengar. Saat ini Pemerintah melempar tanggungjawabnya, bahkan hari ini kita akan meminta pada Pemerintah dan Apindo, apa yang kita tuntut selama ini atas UU pengupahan," serunya, saat orasi di depan gedung kantor Disnakertrans DKI Jakarta, Rabu (19/10).
"Bukan satu juta, dua juta, hanya 700 ribu yang kami minta kenaikan. Kawan-kawan.. coba sekarang sejumlah 3,8 juta rupiah perbulan, mana cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sesuai KHL bukan?," ujarnya lagi menyampaikan.
"Nominal sebesar 3,1 juta rupiah apakah cukup tidak untuk
bertahan hidup sebulan di Jakarta? Hari ini adalah penentuan, bukan esok. Karena hari ini ditentukan oleh kalian semua kawan-kawan!," tegasnya dengan lantang.
"Kita akan masuk dan mengutus tujuh (7) orang perwakilan dari GBJ untuk masuk dan menyampaikan tuntutan kita di hadapan pemerintah dan Apindo hari ini," jelasnya.
Sementara itu, salah seorang anggota dewan pengupahan perwakilan buruh mengutarakan dan mempertanyakan, "ini mengapa upah yang diterima buruh untuk tahun 2017, namun menggunakan perhitungan periode tahun sebelumnya? Itu kan secara nalar saja tidak mungkin masuk akal," cetusnya seraya mempertanyakan.
"Gubernur DKI Jakarta dalam penetapan UMP 2017 di DKI Jakarta dirasa akan menggunakan PP 78 tahun 2015. Jelas tidak sesuai harapan buruh yang menginginkan penggunaan formulasi penetapan UMP 2017 yang jumlahnya terhitung dari KHL tahun berjalan ditambah Pendapatan Domestik Bruto (PDB)," jelasnya di hadapan para buruh.(bh/mnd) |