Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Buruh
Buruh GBJ Demo di Depan Disnakertrans Tuntut UMP dan Cabut PP 78 Th 2015
2016-10-19 16:12:43
 

Tampak suasana aksi demo para buruh Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Rabu (19/10).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA - Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) pada Rabu (19/10) siang, menggeruduk dan melangsungkan aksi unjuk rasa di depan gedung kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Jl. Prapatan, yang lokasinya di area sekitar monumen Tugu Tani di Jakarta Pusat guna menuntut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2017, serta mencabut PP 78 tahun 2015.

Adapun aksi unjuk rasa yang dilangsungkan adalah merupakan langkah upaya para buruh dalam pengawalan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 yang akan ditetapkan Pemerintah Provinsi dalam waktu dekat ini. Selain itu juga serta desakan penolakan untuk pencabutan terhadap PP 78 tahun 2015.

Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) merasa heran dengan sikap Pemerintah Provinsi, khususnya DKI Jakarta yang selaku Gubernur Petahana DKI Jakarta (Ahok) yang dianggap tetap bersikeras menetapkan Upah Minimum Provinsi tanpa adanya survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat yang turut hadir dalam aksi unjuk rasa ini menyampaikan, "kami merasa heran dengan sikap ngotot Gubernur DKI Jakarta yang tetap menetapkan Upah Minimum Provinsi tanpa adanya survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), karena dianggap kalau sama saja Gubernur melakukan tindakan yang menabrak Undang Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan," tegas Mirah Sumirat.

"Apakah kawan-kawan sekalian para rekan buruh seperjuangan masih siap berjuang?" tanya Mirah, saat berorasi. Siap! teriak massa pendemo.

"Tunggu hingga subuh jam 4 pagi saja nanti, kita akan bertahan disini sampai didengar. Saat ini Pemerintah melempar tanggungjawabnya, bahkan hari ini kita akan meminta pada Pemerintah dan Apindo, apa yang kita tuntut selama ini atas UU pengupahan," serunya, saat orasi di depan gedung kantor Disnakertrans DKI Jakarta, Rabu (19/10).

"Bukan satu juta, dua juta, hanya 700 ribu yang kami minta kenaikan. Kawan-kawan.. coba sekarang sejumlah 3,8 juta rupiah perbulan, mana cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sesuai KHL bukan?," ujarnya lagi menyampaikan.

"Nominal sebesar 3,1 juta rupiah apakah cukup tidak untuk
bertahan hidup sebulan di Jakarta? Hari ini adalah penentuan, bukan esok. Karena hari ini ditentukan oleh kalian semua kawan-kawan!," tegasnya dengan lantang.

"Kita akan masuk dan mengutus tujuh (7) orang perwakilan dari GBJ untuk masuk dan menyampaikan tuntutan kita di hadapan pemerintah dan Apindo hari ini," jelasnya.

Sementara itu, salah seorang anggota dewan pengupahan perwakilan buruh mengutarakan dan mempertanyakan, "ini mengapa upah yang diterima buruh untuk tahun 2017, namun menggunakan perhitungan periode tahun sebelumnya? Itu kan secara nalar saja tidak mungkin masuk akal," cetusnya seraya mempertanyakan.

"Gubernur DKI Jakarta dalam penetapan UMP 2017 di DKI Jakarta dirasa akan menggunakan PP 78 tahun 2015. Jelas tidak sesuai harapan buruh yang menginginkan penggunaan formulasi penetapan UMP 2017 yang jumlahnya terhitung dari KHL tahun berjalan ditambah Pendapatan Domestik Bruto (PDB)," jelasnya di hadapan para buruh.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Buruh
 
  Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
  Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
  ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
  Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
  Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2