Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

California Berlakukan UU Cegah Pelarangan Sunat
Monday 03 Oct 2011 12:50:26
 

Gubernur California Jerry Brown (Foto: Dailypolitical.com)
 
SACRAMENTO (BeritaHUKUM.com) – Gubernur California Jerry Brown telah menandatangani sebuah Undang-Undang yang akan mencegah pemerintah lokal untuk melarang sunat. Kantor Gubernur California mengatakan bahwa Brown menandatangani Undang-Undang tersebut sebagai tanggapan atas jajak pendapat yang dilakukan di San Francisco.

Seperti dikutip dari Associated Press, Senin (3/10), sebelumnya para pendukung sunat sukses mengumpulkan 7.700 tanda tangan. Langkah ini sebagai bentuk upaya perlawanan dari sebagian warga San Francisco yang berusaha melarang dilakukannya sunat terhadap anak laki-laki. Pemerintah Kota San Francisco beralasan bahwa sunat adalah tindakan operasi yang tidak perlu dan bisa menimbulkan masalah kesehatan di masa depan.

Sementara para warga prosunat melakukan upaya untuk menentang pelarangan sunat tersebut. Mereka yang prosunat berpendapat bahwa sunat merupakan bagian penting dari sebuah kewajiban agama yang ada dalam warga Yahudi dan Muslim. Sunat juga disebut bisa mencegah kanker dan penyakit menular seksual lainnya.(mic/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2