Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Capai Miliaran PT EKI Keluhkan Belum Menerima Pembayaran Lelang APD COVID-19
2020-07-02 15:28:23
 

Gedung kantor PT Permana Putra Mandiri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - CEO PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), Satrio Wibowo mengatakan, PT Permana Putra Mandiri dan PT EKI dinyatakan sebagai pemenang lelang alat kesehatan. Kata dia, pemenang tender memperoleh dana sebesar Rp 50 miliar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Namun, PT EKI meskipun menang tender lelang APD COVID-19 hingga kini belum dibayar Kementerian Kesehatan RI. Pengadaan alat pelindung diri (APD) bernilai ratusan miliar itu bertujuan untuk menghadapi pandemi COVID-19.

"Diberitakan di SPK ini PT Permana dan Energi Kita Indonesia (PT EKI) sebagai pemenang SPK PT Permana mendapatkan dana 50 miliar dari Kementerian Kesehatan sehingga dipotong pajak semua 44 miliar," katanya, Kamis (2/7).

Ia menambahkan, melalui (SPK) surat itu dari senilai Rp 50 miliar dipotong pajak uang yang diperoleh menjadi total Rp 44 miliar. Selain itu, Satrio Wibowo menduga sebagai pemenang lelang pihaknya belum menerima kucuran sejumlah uang dari APD itu.

"Tapi tidak turun ke (PT) Energi Kita sebagai reseller sehingga ini harus diteruskan atau dapat di kategorikan penggelapan dana demikian," ujar dia lagi.

Perlu diketahui, berita acara negosiasi ulang pengadaan APD berlangsung pada tanggal, 7 Mei 2020 lalu di kantor BNPB Jalan Pramuka, Jakarta Timur.

Menurut dia, PT Permana Putra Mandiri tidak transparan terkait pembayaran APD dari Kemenkes. Dugaa kecurangan juga terjadi dalam proses pencairan dana.

"Diduga ada kecurangan karena menerima dana dari Kementerian Kesehatan namun tidak membayar PT EKI yang masih ada tagihan hampir ratusan miliar jadi PT Permana tidak terbuka terhadap PT EKI," ungkapnya.

Pada awalnya pemilik barang berupa APD itu diprioritaskan kepada PT Energi Kita Indonesia. Melalui SPK tersebut, kata CEO PT Energi Kita Indonesia merupakan bagian dari landasan dasar mengikuti lelang produk penyedia alat kesehatan dimasa pandemi.

"Karena kuota itu pemilik barangnya kan pada awalnya adalah PT Energi Kita, jadi kita tidak melihat nama, jenis, barang mau boho, mau Caltex mau A,B,C,D, F SPK itulah yang menjadi landasan kita untuk memastikan adanya kepada PT Energi Kita," tegasnya.(bh/dd)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2