Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Capaian Kinerja 60 Hari Jaksa Agung dan Rakernas Kejaksaan
2019-12-05 19:42:56
 

Konprensi pers di acara Rakernas Kejaksaan tahun 2019 ( Foto: Istimewa)
 
CIANJUR- Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kejagung RI ) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2019 di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat.

Dalam Rakernas yang berlangsung sejak Senin, tanggal 2 sampai Jumat 6 Desember 2019 ini berlangsung hikmat dan berjalan lancar. Karena Jaksa Agung RI, ST Burhanudin dalam jumpa pers menjelaskan capaian kinerjanya, selama 60 hari kerja.

Kurun waktu dua bulan memimpin korps Adhyaksa ini, ST Burhanuddin menyatakan pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan terpidana perkara korupsi atas nama Kokos Jiang. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan juga berhasil mengamankan uang negara sebagai uang pengganti sebesar Rp.477 milyar lebih yang telah disetorkan ke kas negara.

"Alhamdulillah selama 60 hari masa kerja, saya sebagai Jaksa Agung sudah berhasil melakukan penyelamatan terhadap aset negara." ujarnya saat Konferensi Pers di Hotel Yasmin, Cianjur Selasa (3/12).

Dari banyaknya capaian yang berhasil diraih pada masa 60 hari kerja, Jaksa Agung RI berharap seluruh Kejari di setiap daerah mampu mengikuti dan berfungsi untuk menyelamatkan aset negara.

"Lewat Raker ini saya meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI agar lebih meningkatkan fungsinya dalam mengawal setiap program pemerintah agar berjalan dengan baik," ucapnya.

Seperti yang diketahui, pada 23 Oktober 2019, ST Burhanuddin dilantik sebagai Jaksa Agung RI di Istana Negara. Tiga pekan kemudian, pada 15 November 2019 penangkapan buronan terpidana Tipikor, kokos Jiang tersebut.

Nah pada 18 November 2019 crash program peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan hukum Pengacara Negara serta Pelatihan Teknis Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan kontrak dan litigasi dalam dan luar negeri.

19 November 2019 Penerbitan Pedoman Tuntutan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Perpajakan. Keesokan harimya berhasi menangkap terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding buron sejak 2014 di bandara internasional Kuala Lumpur Malaysia.

21 November 2019 pengisian dan pelantikan pejabat eselon 1 Kejaksaan RI serta rapat konsolidasi seluruh Jaksa yang dikaryakan pada instansi lain.

22 November 2019 pembubaran TP4 serta penguatan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Pengamanan Pembangunan Strategis.

28 November 2019 penerbitan dan pelaksanaan SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana umum dan 29 November 2019 Lelang barang rampasan kapal Eboni Rp. 424. 423.650.00 yang disetor ke kas negara.

Nah pada 2 Desember 2019 Tim PAM SDO Kejaksaan Agung RI mengamankan 2 orang oknum Jaksa dan 1 orang swasta yang diduga melakukan pemerasan terhadap MY, selaku saksi dalam perkara Tipikor di Kejati DKI Jakarta.

3 Desember 2019 penerapan kerja tentang manajemen karir pegawai serta pemutahiran kamus kompetensi teknis dan standar kompetensi jabatan dilingkungan Kejaksaan RI.

5 Desember 2019 pembentukan Satgas pengamanan investasi dan usaha Kejaksaan RI dan ke esokan harinya dilakukan penerbitan kerja tentang pendelegasian kewenangan mutasi lokal untuk jabatan tertentu kepada wilayah.

Sedangkan pada 10 Desember 2019 akan dilakukan penganugerahan predikat WBBM kepada empat satuan kerja di kejaksaan, seperti bidang Pidsus dan Badiklat serta predikat WBK kepada 51 satuan kerja termasuk bidang Datun Kejaksaan Agung RI.

16 Desember 2019 launching Pilot Project Program Lelang Jabatan dan Uji Publik Kejati dan Kejari. Lalu dilanjutkan pada 23 Desember 2019 perampingan birokrasi Kejaksaan RI dengan penghapusan beberapa jabatan struktural.

Demikianlah capaian kinerja dua bulan Jaksa Agung RI, ST Burhanudin saat komprensi pers didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah, Jamintel Jan Maringka, Jambin Bambang Sugeng Rukmono, Jampidsus Adi Toegarisman, Jampidum Ali Mukartono, Jamdatun Feri Wibisono, Kaban Diklat Setia Untung Arimuladi dan Jamwas Muhammad Yusni.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2