Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Komisi XI
Cetak Uang Baru Tidak Urgen
2016-09-20 07:09:15
 

Ilustrasi. Tumpukan uang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil saat ini, sangat tidak urgen mencetak 11 uang baru seperti yang akan dirilis pemerintah. Peredaran uang tersebut tidak tepat waktu, lantaran kini keuangan negara sedang mengalami defisit dan berpengaruh pada tingkat inflasi.

Demikian penegasan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam rilisnya Sabtu (17/9). Pemerintah harus menyertakan urgensinya, karena mencetak uang baru butuh biaya yang tidak murah. Padahal, saat yang sama pemerintah sedang melakukan penghematan dengan memangkas anggaran kementerian/lembaga. Harusnya pemerintah memikirkan bagaimana keuangan negara sehat kembali, bukan menerbitkan uang baru.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri sudah menandatangani Kepres No.13/2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional pada pecahan uang kertas dan logam. "Cetak uang saat ini tidak urgen. Bila cetak uang baru karena alasan target pajak yang mungkin tidak tercapai, itu keliru. Sebaliknya, ekonomi justru akan terganggu bila cetak uang baru tidak diawasi," tandas politisi muda Partai Gerindra ini.

Ketimbang mencetak uang baru, ungkap Heri, lebih baik mengusut dugaan korupsi mesin Intaglio Komori yang dibeli Perum Peruri dengan tipe IC-532III yang tidak sesuai spesifikasi. Hingga kini skandal tersebut tak jelas pengusutannya.

"Saya berharap, pemerintah, khususnya BI, menjaga stabilitas jumlah uang yang beredar di masyarakat. BI dengan kebijakannya harus menyediakan kebutuhan uang rupiah di masyarakat dengan jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar," ujar politisi dari dapil Jabar IV itu.

Menurut Heri, BI perlu memberi perhatian bahwa uang yang diterbitkan harus dapat mempermudah transaksi pembayaran tunai, mudah digunakan, mudah dikenali, tahan lama, dan sulit dipalsukan. Memperkuat pengawasan juga jadi keniscayaan untuk memberantas peredaran uang palsu. BI, imbau Heri, perlu mengupayakan agar uang yang beredar di masyarakat cukup dan sesuai jenis pecahannya.

Seperti diketahui, BI akan merilis 11 uang baru yang terdiri dari tujuh uang kertas dan empat uang logam. Semua uang tersebut bergambar pahlawan nasional. Misalnya, pecahan uang kertas Rp 100 ribu bergambar Soekarno-Hatta. Pecahan Rp 50 ribu bergambar H. Djuanda Kartawidjaja. Gambar Idham Chalid menghiasi uang Rp 5 ribu. Husni Thamrin untuk uang Rp 20 ribu.

Sementara untuk uang logam diantaranya pecahan Rp 1000 bergambar I Gusti Ketut Pudja, TB Simatupang untuk uang logam Rp 500, Tjipto Mangunkusumo untuk Rp 200, dan Herman Johanes untuk Rp 100.(mh/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Akhirnya Dipecat

PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta

Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya

Satgas Polri Bongkar 3 Akun Website Judi Online, 18 Pelaku Jadi Tersangka

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Akhirnya Dipecat

Ozzy Sudiro Jelaskan Tanah di Daan Mogot KM 14 Bukan Milik Pertamina

Pemerintah Harus Tindak Tegas Judi Online dan Pinjol Ilegal

PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta

Tolak Bansos Judi Online, HNW: Mestinya Pemerintah Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2