Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Chiko Terbukti Membunuh di THM, Hakim Vonis 15 Tahun Penjara
2019-01-10 08:21:45
 

Suasana sidang vonis pembunuhan terdakwa Chiko pada, Rabu (9/1) di PN Samarinda.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin Yoes R Hertyarso, SH didampingi Joni Kondolele, SH dan Edy Toto Purba, SH pada sidang yang di gelar pada, Rabu (9/1) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Chiko (25) yang melakukan pembunuhan terhadap Elia di tempat hiburan malam (THM) Mitra Samarinda pada, Senin (30/7/2017) lalu.

Sebelum mengucapkan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Yoes R Hertyarso terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

"Terdakwa silahkan berdiri, menyatakan terdakwa Chiko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan ke 1 Jaksa Penuntut Umum, menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara," ujar Yoes dalam amar putusannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Melany dari Kejaksaan Negeri Samarinda juga menuntut terdakwa Chiko melanggar Pasal 338 KUHP dengan hukuman selama 15 tahun penjara. Sehingga vonis yang dijatuhkan majelis hakim selama 15 tahun penjara sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Setelah mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim selama 15 tahun penjara tersebut, Chiko diam dan tertunduk. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Suryani dan Helena, mengatakan akan pikir-pikir.

Sidang yang dipadati pengunjung yang kebanyakan dari keluarga korban Elia mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

Saat usai sidang yang dikawal oleh petugas Brimob untuk kembali ke tahanan PN, tampak keluarga korban Elia rupanya tidak puas dan berupaya menyerang terdakwa namun dihalau oleh petugas Brimob yang mengawal terdakwa.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2