Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Penipuan
Cyber Crime Ditreskrimsus PMJ Tangkap 4 Pelaku Order Fiktif Gojek
2019-02-13 18:15:10
 

Team Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers, Rabu (13/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) tangkap 4 pelaku order fiktif Gojek, inisial RP (30), CA (20), RW (24) dan KA (21). Mereka ditangkap 12 Februari 2019, di daerah ruko komplek Taman Dutamas, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan 4 tersangka melakukan perbuatan order fiktif, seakan-akan benar ada pemesanan perjalanan.

"Diaplikasi HP tersangka, terlihat benar ada perjalan Gojek. Namun, kenyataan tidak ada perjalanan yang dilakukan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Cyber Crime PMJ menemukan adanya dugaan manipulasi data, seolah-olah otentik.

"Order fiktif telah berjalan sejak November 2018. Para tersangka mengejar bonus dari 24 kali pemesanan, akan mendapat bonus Rp 350 ribu," terang Argo.

Satu tersangka bisa memiliki akun 20 sampai 30, bila dikalikan Rp 350 ribu mereka perhari bisa mencapai Rp 7 juta sampai Rp 10 juta.

Selanjutnya, pihak Gojek melalui komunikasi yang telah terjalin bersama Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memproses secara hukum oknum-oknum sindikat pelaku order fiktif.

"Kami telah memberikan sanksi kepada pelaku kecurangan yang masuk dalam aplikasi dan pengguna GPS palsu. Penindakan hukum perlu diambil, sehingga memberikan efek jera," kata Hans Puwoto, Chief Operation Officer Gojek.

Melalui pendeteksian dan pencegahan melalui sistem, Gojek secara cepat dan terskala mengamankan ekosistem Gojek dari order fiktif dan pengguna GPS palsu.

"Bentuk komitmen Gojek menindaklanjuti setiap temuan, baik secara otomatis melalui sistem maupun dengan penindakan hukum melalui laporan kepada pihak kepolisian," pungkas Shinto Nugroho, Chief of Public Policy and Goverment Relations Gojek.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2