Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
APBN
DPR Segera Evaluasi Pelaksanaan APBN 2012
Tuesday 20 Nov 2012 09:49:56
 

Ketua DPR RI, Marzuki Alie saat membacakan pidato pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2012-2013, di Gedung Nusantara II DPR, Senin, (19/11).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR akan segera memfokuskan evaluasi pelaksanaan APBN 2012, serta mengamati dan megawasi berbagai hal dalam kaitannya pembangunan ekonomi atas dasar APBN 2013 yang telah disetujui bersama.

Disisi lain, lanjut Ketua DPR Marzuki Alie, Dewan telah meminta kepada Pemerintah, agar benar-benar melakukan langkah konkret dalam mengamankan dan mengoptimalkan sasaran penerimaan perpajakan tahun 2013 dengan berbagai langkah yang telah diuraikan pada Pembahasan Tingkat I.

"Direktorat Jenderal Pajak harus bekerja lebih keras dalam mencapai realisasi penerimaan tersebut. Hal ini perlu, karena salah satu kelemahan dari penerimaan perpajakan adalah tingginya tunggakan pajak dari para wajib pajak," ujarnya saat membacakan pidato pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2012-2013, di Gedung Nusantara II DPR, Senin, (19/11).

Peringatan ini, lanjut Marzuki, perlu disampaikan guna mencegah tunggakan pajak yang semakin tinggi. Pemerintah seharusnya menggunakan instrumen hukum dalam UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dalam UU tersebut, paparnya, sudah diatur upaya hukum yang diberikan kepada petugas pajak untuk melakukan, pertama penagihan seketika dan sekaligus, kedua, memberitahukan surat paksa, ketiga, mengusulkan pencegahan, keempat, melakukan penyitaan, kelima, melaksanakan penyanderaan dan, keenam, menjual barang yang telah disita.

"Melalui enam instrumen hukum inilah, diharapkan para penunggak pajak dapat membayar kewajiban perpajakannya kepada negara. Tidak perlu ada ketakutan bagi petugas pajak untuk menagih tunggakan pajak melalui instrumen hukum dalam UU No. 19 Tahun 1997, karena UU tersebut telah memberikan kepastian hukum bagi petugas pajak untuk menagih pajak kepada para penunggak pajak,"Papar Marzuki. Namun di sisi lain, lanjutnya, kita harus menyadari bahwa setiap penerimaan sektor pajak harus digunakan benar-benar bagi pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Dia menegaskan, semua pihak yang menggunakan anggaran negara yang berasal dari pungutan pajak, harus dapat mempertanggungjawabkan dan menggunakan anggaran tersebut sesuai prioritas bagi kepentingan publik, antara lain pembangunan infrastruktur dan pembiayaan berbagai subsidi dengan arah yang tepat sasaran.

"Dewan menghimbau agar semua pihak menjaga situasi ekonomi tetap kondusif, agar permasalahan tuntutan penyesuaian upah dan gejolak buruh yang mengganggu kegiatan industri dan investasi, dapat diminimalkan. Dewan juga meminta semua pihak perlu mengedepankan kepentingan bersama, oleh karena itu, permasalahan ini perlu dicarikan penyelesaian tanpa ada pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan dan Pemerintah telah menetapkan target penerimaan perpajakan pada APBN 2013 sebesar Rp. 1.193,6 triliun dengan tax ratio sekitar 12,87% terhadap PDB. Jumlah ini setara 79,1% dari total pendapatan negara di APBN 2013. Berdasarkan data tersebut, porsi penerimaan perpajakan di APBN 2013 ini lebih besar ketimbang APBN-P 2012.(dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > APBN
 
  APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
  BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
  Temuan Selisih Anggaran PEN dalam APBN 2020 Sangat Memprihatinkan
  BPK Menemukan Ada Dana PEN Rp147 Triliun Tak Diumumkan Kemenkeu
  F-PKS Nilai Pemerintah Perlu Refleksi Kebijakan Dalam KEM-PPKF Tahun 2022
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2