Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
HAM
DPR Tetap Dukung Reformasi Dewan HAM PBB
2018-06-21 12:25:24
 

Ilustrasi. Evita Nursanty, Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Evita Nursanty menyayangkan keluarnya Amerika Serikat (AS) dari Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Padahal, Dewan HAM PBB merupakan sebuah forum kerja sama multilateral dan sekaligus bukti komitmen masyarakat internasional untuk menegakkan dan memajukan perlindungan HAM.

Demikian disampaikan politisi PDI-Perjuangan ini, menanggapi keputusan keluarnya AS dari Dewan HAM PBB yang diumumkan Menteri Luar Negeri Michael Richard Pompeo dan Duta Besar AS untuk PBB Nikki Haley dalam konferensi pers Selasa sore waktu AS.

"Indonesia tentu sangat meyayangkan keputusan AS ini, apalagi dasarnya hanya karena pembelaan mereka terhadap Israel dimana masyarakat dunia tentu masih memperdebatkan hal itu. Kita terus mendukung reformasi di Dewan HAM PBB dan juga badan PBB lainnya, tapi proses itu kan butuh dukungan, dan bukan dengan cara keluar," kata Evita dalam rilisnya, Rabu (20/6).

Menurutnya, peran Dewan HAM PBB penting karena menjadi harapan bagi masyarakat lemah di seluruh dunia untuk mendapat perhatian bagi perlindungan dari berbagai pelanggaran HAM.

Dengan keluarnya AS, lanjut Evita, masyarakat dunia akan mempertanyakan kembali komitmen negara adidaya itu yang ingin disebut sebagai pemimpin global yang mempromosikan dan melindungi HAM semua orang di seluruh dunia, termasuk untuk perdamaian dan juga kesejahteraan dunia.

"Apalagi sebelum keluar dari Dewan HAM PBB, AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump juga sudah menyatakan keluar dari proses atau mekanisme multilateral antara lain dari Paris Agreement (Iklim), UNESCO, Global Compact Migration, Rencana Aksi Komprehensif Gabungan (JCPOA) soal nuklir Iran," ujarnya.

Diakui Evita, kinerja Dewan HAM PBB memang belum sempurna. Namun, proses reformasi seperti yang dibutuhkan beberapa badan PBB lainnya, seperti Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, justru membutuhkan komitmen politis dan semangat kerja sama multilateralisme dari anggota PBB.

Karena itu, Evita mendukung langkah pemerintah Indonesia bersama-sama negara lainnya di dunia, untuk terus berkontribusi dan bekerja sama menegakkan dan memajukan perlindungan HAM, melalui kerja sama multilateralisme sesuai mandat Dewan HAM, termasuk memperkuat kinerja Dewan HAM PBB.

"Kami mendukung Kementerian Luar Negeri RI untuk menegakkan dan mengembangan perlindungan HAM melalui kerja sama multilateralisme dan memperkuat kinerja Dewan HAM PBB," kata politisi yang juga Anggota Komisi I DPR RI itu.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
ads1

  Berita Utama
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2