Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Samarinda
DPRD Kaltim Siap Lakukan Hak Angket Terkait Sekprov Kaltim Abdul Sani
2019-11-05 22:13:19
 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Samsun, SE, M.Si.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) dalam Rapat Paripurna ke 6, tahun sidang 2019, bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada, Selasa (22/10), menggelar Rapat Paripurna Badan Musyawarah (BAMUS) yang dihadiri sejumlah 29 anggota dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Samsun, SE, M.Si. membahas hak angket terkait permasalahan Sekprov Kaltim Abdul Sani.

Samsun, usai Rapat Bamus kepada wartawan mengatakan bahwa terkait masalah hak angket bisa dilakukan, karena itu adalah hak konstitusi setiap anggota dewan.

"Hal wajar bagi anggota dewan untuk menggunakan hak angket ini, karena kan hanya bertanya, status kejelasan Abdul Sani setelah dilantik tapi sampai sekarang tidak berjalan," ujar Samsun dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Muhammad Samsun juga mengatakan, dijadwalkan pertemuan DPRD Kaltim bersama Gubernur Kaltim, pada Rabu tanggal 6 November 2019 besok dan diharapkan dihadiri oleh Gubernur, jelas Samsun.

"Harapan kita begitu, Pimpinan DPRD tidak diwakilkan dan anggota dewan juga tidak diwakilkan," ujar Samsun.

Samsun ingin jika ada permasalahan segera dikomunikasikan dan diadakannya rapat konsultasi, kita ingin mesra dengan Pemerintah Daerah. Jika ada permasalahan dapat didiskusikan bersama, tegas Samsun.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2