Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Islam
Dalam Al Quran Ada 2 Perbedaan Karakteristik Ekonomi
2021-12-14 13:35:58
 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.(Foto: Istimewa)
 
TUBAN, Berita HUKUM - Mengkaitkan antara Al Qur'an dengan ekonomi, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut ada dua karakteristik yang menarik di dalamnya. Dalam kelompok surat Makkiyah, pada konteks ekonomi lebih banyak membicarakan ekonomi dalam bentuk perdagangan dan kelompok surat Madaniyah berbicara pertanian.

Mu'ti menjelaskan, kelompok surat Makkiyah selaras dengan karakter penduduk Mekkah yang mayoritas sebagai pedagang. Bahkan dalam QS. Quraisy, orang Mekkah pada zaman dahulu bahkan sebelum masa nubuwah Muhammad, mereka sudah melakukan transaksi dagang ekspor - impor. Tradisi perdagangan begitu kuat melekat pada peradaban orang-orang Mekkah.

"Sedangkan ayat yang turun di Madinah itu banyak ayat yang berkaitan dengan pertanian, karena masyarakat Madinah itu adalah masyarakat petani. Sehingga kemudian karakter ayatnya menjadi berbeda," tuturnya pada Minggu (12/12) di acara Resepsi Milad ke-109 Muhammadiyah yang diadakan PDM Lamongan.

Mu'ti melanjutkan, ayat-ayat Makkiyah yang banyak menerangkan tentang perdagangan itu berkaitan dengan semangat bisnis dan kejujuran di dalam bisnis. Tentang kejujuran dalam berbisnis, disinggung dengan jelas di QS. Al Mutaffifin. Karakter tamak pedagang penduduk Mekkah waktu itu juga disinggung dalam QS. At Takatsur.

"Pedagang itu punya kecenderungan kalau sudah kaya itu memamerkan kekayaannya, sehingga diingatkan dengan itu. Dan yang diingatkan Al Qur'an itu terjadi sekarang," imbuhnya.

Sementara kelompok ayat Madaniyah, yang lebih cenderung berbicara tentang pertanian sehingga banyak yang menyinggung tentang investasi. Antara perdagangan dengan pertanian, keduanya diberikan porsi yang indah dalam Al Qur'an.

Meski ekonomi melalui bisnis seringkali berakibat melalaikan dari tugas kehambaan terhadap Allah sebagaimana banyak disinggung dalam ayat-ayat Al Qur'an, namun Allah tidak melarang bisnis. Jadi umat Islam itu jangan anti bisnis, jangan anti perniagaan.

"Dua bisnis ini menjadi kunci dunia bisnis masa sekarang. Oleh karena itu Muhammadiyah memperkuat bisnis sebagai bagian dari tiga pilar dakwah yang utama, yaitu usaha dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi," ungkap Mu'ti.

Saat ini dalam bidang pendidikan dan kesehatan Muhammadiyah diakui oleh banyak pihak sebagai organisasi non-pemerintah dengan pelayanan pendidikan dan kesehatan terbesar. Akan tetapi pada bidang ekonomi, Muhammadiyah saat ini masih berharap kedepan bisa mengikuti dua sebelumnya untuk menjadi yang terbesar.

"Yang ekonomi saya kira, mudah-mudahan menjadi the potential giant in economic. Giant itu kecil tapi punya pengaruh besar, dan sekarang mulai tumbuh di mana-mana," harap Mu'ti.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2