Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Perppu
Demokrat Tolak Perppu Corona karena Presiden Cabut Hak Budget DPR
2020-04-20 07:07:16
 

Benny K Harman, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Benny K Harman membeberkan alasan Partai Demokrat menolak Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang biasa disebut Perppu Corona.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan, Demokrat tolak Perppu Corona karena dengan Perppu tersebut, Presiden telah membekukan dan mencabut hak budgeting DPR.

"Ada yang tanya mengapa politisi Demokrat menolak keras Perpu No.1/2020? Karena dengan Perpu ini Presiden telah membekukan dan mencabut hak budget DPR," kata Benny melalui akun Twitternya, Sabtu (18/4).

"Hak budget itu, jantungnya kekuasaan DPR dan dijamin pula dalam konstitusi. Kalo jantungnya dicopot, matilah dia. Rakyat Monitor!," tambah Benny.

Politisi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, meminta DPR menolak Perppu Corona.

"Sebaiknya DPR RI menolak Perppu Nomor 1/2020 ini karena berpotensi melanggar konstitusi," kata Syarief Hasan.

Menurut Syarif Hasan, dengan adanya Perppu tersebut, fungsi budgeting atau penganggaran DPR sudah tidak ada lagi. Fungsi budgeting diambil alih oleh Presiden.

Ia berpendapat Perppu Nomor 1/2020 sebaiknya diganti dengan APBN-P.

"Bila Presiden tidak menarik atau mengganti Perppu Nomor 1/2020 dengan APBN-P dan membatalkan Perpres Nomor 54/2020, akan terdapat dua kebijakan Presiden pada tahun 2020 yang berpotensi melanggar konstitusi," kata Syarief mengingatkan.(one/pojoksatu)



 
   Berita Terkait > Perppu
 
  Pakar Ingatkan Penegak Hukum terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pandemi Covid-19
  Berpotensi Langgar Konstitusi, F-PKS Desak Pemerintah Ubah Perppu Covid-19
  Anis Byarwati Nilai Sejumlah Pasal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tidak Masuk Akal
  'Judicial Review' Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Diapresiasi
  Demokrat Tolak Perppu Corona karena Presiden Cabut Hak Budget DPR
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2