JAKARTA, Berita HUKUM - Benny K Harman membeberkan alasan Partai Demokrat menolak Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang biasa disebut Perppu Corona.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan, Demokrat tolak Perppu Corona karena dengan Perppu tersebut, Presiden telah membekukan dan mencabut hak budgeting DPR.
"Ada yang tanya mengapa politisi Demokrat menolak keras Perpu No.1/2020? Karena dengan Perpu ini Presiden telah membekukan dan mencabut hak budget DPR," kata Benny melalui akun Twitternya, Sabtu (18/4).
"Hak budget itu, jantungnya kekuasaan DPR dan dijamin pula dalam konstitusi. Kalo jantungnya dicopot, matilah dia. Rakyat Monitor!," tambah Benny.
Politisi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, meminta DPR menolak Perppu Corona.
"Sebaiknya DPR RI menolak Perppu Nomor 1/2020 ini karena berpotensi melanggar konstitusi," kata Syarief Hasan.
Menurut Syarif Hasan, dengan adanya Perppu tersebut, fungsi budgeting atau penganggaran DPR sudah tidak ada lagi. Fungsi budgeting diambil alih oleh Presiden.
Ia berpendapat Perppu Nomor 1/2020 sebaiknya diganti dengan APBN-P.
"Bila Presiden tidak menarik atau mengganti Perppu Nomor 1/2020 dengan APBN-P dan membatalkan Perpres Nomor 54/2020, akan terdapat dua kebijakan Presiden pada tahun 2020 yang berpotensi melanggar konstitusi," kata Syarief mengingatkan.(one/pojoksatu) |