Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polda Metro Jaya
Dianggap Gagal Tegakkan Protokol Kesehatan Covid-19, Kapolda Metro Jaya Dicopot
2020-11-16 17:58:21
 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Irjen Pol Nana Sudjana dicopot dari jabatannya selaku Kapolda Metro Jaya karena dianggap gagal melaksanakan penegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19. Selain Irjen Pol Nana, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi juga resmi dicopot.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11).

"Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," cetus Argo.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan, pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada aparat yang tidak tegas menegakkan protokol kesehatan.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik," ujar Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan secara daring, soal kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19, di kantornya Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/11).

Pernyataan Mahfud ini tampaknya merespons kerumunan massa yang terjadi beberapa hari terakhir, termasuk kerumunan usai kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Indonesia pada Selasa (10/11) pekan lalu.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menjatuhkan sanksi berupa denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab yang memicu kerumunan.(dtk/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polda Metro Jaya
 
  17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
  Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
  Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
  Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
  Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2