Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pangan
Dibutuhkan Keseriusan Pemerintah Penuhi Kebutuhan Pangan Dalam Negeri
2019-10-24 10:06:29
 

Ilustrasi. Tanaman Padi.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari Pangan Sedunia diperingati pada tanggal 16 Oktober, pada hari tersebut semua pihak khususnya bagi bangsa Indonesia, diingatkan bahwa masalah pangan adalah masalah yang sangat urgent dan krusial. Oleh karenanya persoalan pangan menjadi sesuatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan secara serius oleh pemerintah. Dengan besar jumlah penduduk Indonesia maka jumlah kebutuhan pangan yang diperlukan oleh rakyat Indonesia juga banyak.

"Kebutuhan pangan tidak berbanding lurus dengan jumlah penduduk. Artinya jumlah penduduk yang ada lebih banyak daripada jumlah pangan yang dihasilkan. Lahan pertanian kita sudah banyak berkurang, sehingga mengakibatkan pemerintah melakukan kebijakan untuk mengimpor stok pangan dari luar negeri," ucap Anggota DPR RI Nevi Zuariana sesaat sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).

Nevi mengingatkan agar jangan sampai kebijakan impor tersebut menyebabkan Indonesia tidak bisa meningkatkan hasil pangannya dengan maksimal. Ia juga membandingkan sistem pertanian yang selama ini telah diterapkan oleh negara-negara luar, yakni dengan luasan tanah yang sedikit tetapi mereka bisa memenuhi kebutuhan pangan bagi negaranya.

"Harus ada regulasi tepat sasaran yang dilakukan oleh pemerintah kita. Kurangi impor pangan dan maksimalkan teknologi pertanian demi untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri. Untuk itu dengan momentum Hari Pangan Sedunia ini dapat mengingatkan kepada kita semua bahwa masalah pangan ini adalah suatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan, baik dari sisi perundang-undangan maupun kebijakan pemerintah," tandas politisi Fraksi PKS itu.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus mampu membasmi kartel-kartel yang melakukan monopoli perdagangan dan penyebaran pangan di Indonesia. Jangan sampai karena kepentingan segolongan orang kemudian langkah impor pangan dibuka, sehingga menimbulkan kesusahan bagi para petani.

"Sejauh ini saya belum melihat upaya maksimal dari pemerintah yang bertujuan untuk memotong rantai distribusi perdagangan agar mengurangi terjadinya monopoli perdagangan dan monopoli penyebaran pangan yang dilakukan oleh kartel dan mafia perdagangan. Pemerintah harus mampu memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri secara sempurna," kata Nevi.(dep/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pangan
 
  Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
  Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
  Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
  Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
  Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2