Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Gorontalo
Dinas PU Kabgor Luncurkan Aplikasi 'SIDAK'
2019-10-05 10:56:06
 

Sekda Hadijah U Tayeb (Tengah) bersama Kadis PU Kabgor Syamsul Baharuddin dan Kasubag Keuangan Misni Hartati Hunowu.(Foto: Istimewa)
 
LIMBOTO, Berita HUKUM - Guna mempermudah kepengurusan administrasi keuangan kepada pihak Penyedia Barang dan Jasa atau Kontraktor di Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Dinas PU-PR meluncurkan Sistem Informasi Layanan Data Keuangan ( SIDAK) Berbasis IT ke Penyedia.

Program layanan data yang dinamai aplikasi SIDAK ini merupakan terobosan salah satu peserta PIM IV yang bernama Misni Hartati Hunowu, SE yang juga selaku Kasubag Keuangan di Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo.

Kegiatan itu dibuka secara langsung oleh Sekda Kabgor, Ir. Hadijah U. Tayeb, Kamis (3/10). Tampak hadir Kepala Dinas PU-PR Syamsul Baharuddin dan sejumlah Pimpinan OPD serta para Penyedia Barang dan Jasa atau Kontraktor.

Sekda Hadijah mengatakan, Aplikasi ini manfaatnya dapat mengetahui secara detail tahapan kepengurusan Administrasi Keuangan bagi Penyedia Barang dan Jasa.

"Tahapan tagihan bagi Penyedia Barang dan Jasa bisa di akses melalui HP Android. Artinya tahapan administrasi keproyekan akan mudah di akses prosesnya hanya melalui HP Android," Kata Sekda.

Ia menambahkan, akan semakin gampang melihat alur prosesnya. Misalnya tahapan di Dinas sudah sampai dimana. Demikian pula kalau sudah masuk di Keuangan bisa di kontrol semua.

Secara Teknis Reformer Misni Hartati Hunowu, SE mengatakan Bahwa dengan adanya sistem ini akan mempermudah serta meminimalisir keluhan penyedia terhadap keberadaan Tagihan yang mereka sudah penuhi hanya dengan menginput Data kontrak melalui WebSite www.sidak.site mereka bisa melihat traking tagihan sudah berada di Bidang Dinas, sampai dengan posisi di Badan Keuangan (Penerbitan SP2D).(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2