JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti membenarkan pihaknya telah menerima surat pemecatan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yakni Gede Pasek Suardika, SH. MH.
Surat pemecatan terhadap Sekjen Ormas PPI Gede Pasek diterima Sekretariat Jenderal DPR RI pada 13 Januari 2014.
"Surat baru masuk nih, tertanggal 13 Januari dari DPP Partai Demokrat," kata Winantuningtyastiti di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/1) sebagaimana dikutip dari Antaranews.com.
Selanjutnya, surat ini akan diteruskan kepada pimpinan DPR RI dan nantinya pimpinan DPR akan kembali berkirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU akan menentukan pengganti Gede Pasek, berdasarkan perolehan suara terbanyak dari daerah pemilihan Bali.
"Mereka (KPU) kan yang memegang data, siapa perolehan suara berikutnya pengganti Pak Pasek. Kalau sudah ada surat keputusan KPU, kami akan jadwalkan untuk pergantian antar waktu," ujar Winantuningtyastiti.
Saat dikonfirmasi ke Gede Pasek Suardika perihal, pemecatan dirinya hingga berita ini di turunkan belum ada balasan, namun beberapa waktu lalu, saat pewarta sempat menanyakan jika di pecat dari Demokrat apa yang akan anda lakukan.
Pada Senin (18/11) lalu, Gede Pasek yang menerima perwakilan wartawan Fordiswan mengadukan tentang penganiayaan ke ruangan kerjanya di lantai 21 Gedung Nusantara 1 Senayan Jakarta mengatakan.
"Partai Demokrat bukan perusahaan keluarga, jika saya di pecat, saya akan mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Pasek.(ant/bhc/put) |