Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kesehatan
Diresnarkoba PMJ Ungkap Home Industri Kosmetik Ilegal, 3 Pelaku Ditangkap
2020-02-18 18:54:52
 

Konferensi pers pengungkapan kasus pembuatan kosmetik ilegal hasil industri rumahan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Diresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pembuatan kosmetik ilegal hasil industri rumahan (home industry) di Tapos Depok Jawa Barat. Diketahui tersebut beroperasi sejak 2015 lalu.

"Ada tiga pelaku yang kami tangkap. RK, MF dan S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (18/2).

Yusri menjelaskan pihaknya mendapat laporan warga soal adanya home industri kosmetik ilegal tanpa adanya izin edar dari BPOM. Mendapat laporan tersebut Subdit 3 Narkoba lalu z membentuk tim.

"Setelah menyelidiki selama beberapa hari, sabtu lalu dilakukan penggerebekan dan mereka tengah memproduksi dan mempacking," jelasnya.

Diketahui 3 tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda. RK memiliki peran untuk belanja bahan-bahan produksi kosmetik. RK sendiri merupakan mantan karyawan perusahaan kosmetik di tahun 2005.

"MF berperan sebagai pembuat. Diketahui MF ini bersekolah di jurusan Farmasi dan juga merupakan bekas pegawai. Sedangkan pelaku S bertindak sebagai pengantar barang yang sudah dipesan," jelasnya.

Ditempat sama, Kanit 1 Subdit 3 Narkoba Kompol Trisno W Putro mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Masih kami dalami terkait pendistribusiannya. Disebar ke toko-toko kosmetik atau hanya toko yang melakukan pemesanan," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 196 UU 36 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2