Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kesehatan
Diresnarkoba PMJ Ungkap Home Industri Kosmetik Ilegal, 3 Pelaku Ditangkap
2020-02-18 18:54:52
 

Konferensi pers pengungkapan kasus pembuatan kosmetik ilegal hasil industri rumahan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Diresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pembuatan kosmetik ilegal hasil industri rumahan (home industry) di Tapos Depok Jawa Barat. Diketahui tersebut beroperasi sejak 2015 lalu.

"Ada tiga pelaku yang kami tangkap. RK, MF dan S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (18/2).

Yusri menjelaskan pihaknya mendapat laporan warga soal adanya home industri kosmetik ilegal tanpa adanya izin edar dari BPOM. Mendapat laporan tersebut Subdit 3 Narkoba lalu z membentuk tim.

"Setelah menyelidiki selama beberapa hari, sabtu lalu dilakukan penggerebekan dan mereka tengah memproduksi dan mempacking," jelasnya.

Diketahui 3 tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda. RK memiliki peran untuk belanja bahan-bahan produksi kosmetik. RK sendiri merupakan mantan karyawan perusahaan kosmetik di tahun 2005.

"MF berperan sebagai pembuat. Diketahui MF ini bersekolah di jurusan Farmasi dan juga merupakan bekas pegawai. Sedangkan pelaku S bertindak sebagai pengantar barang yang sudah dipesan," jelasnya.

Ditempat sama, Kanit 1 Subdit 3 Narkoba Kompol Trisno W Putro mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Masih kami dalami terkait pendistribusiannya. Disebar ke toko-toko kosmetik atau hanya toko yang melakukan pemesanan," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 196 UU 36 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2