Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
SIM
Dirlantas PMJ: Pengumuman Informasi Pelayanan Penerbitan SIM
2019-04-16 14:59:55
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dirlantas Polda Metro Jaya akan meliburkan pelayanan penerbitan surat ijin mengemudi (SIM) di Satpas SIM Jalan Daan Mogot pada 17 April 2019, bertepatan dengan hari pencoblosan Pemilu besok.

Sesuai Surat Telegram Kapolri nomor ST/1081/IV/YAN.11/2019 tanggal 11 April 2019 tentang pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada masa libur hari pemungutan suara pemilihan umum 2019.

Jajaran Polda Metro Jaya pada masa libur, hari pemungutan suara pemilu dan kenaikan Isa Almasih pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM sebagai berikut:

A. Pelayanan penerbitan SIM di Satpas Daan Mogot dan unit Satpas DKI Jakarta diliburkan pada tanggal 17 April 2019.

B. Pada tanggal 18 April 2019 pelayanan penerbitan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, unit SIM keliling, gerai SIM Taman Mini Square, gerai SIM Mall Artha Gading dibuka sesuai jadwal.

C. Pada tanggal 19 April 2019 pelayanan penerbitan SIM pada unit Simling Jakarta Timur, unit Simling Jakarta Barat, gerai SIM Taman Mini Square, gerai SIM Gandaria City dan gerai SIM Mall Artha Gading dibuka sesuai jadwal.

D. Pada tanggal 20 April 2019 pelayanan penerbitan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, unit SIM keliling dan unit gerai seluruhnya dibuka sesuai jadwal.
E. Sesuai petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri bahwa untuk SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17 sampai 20 April 2019 diberikan toleransi untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 22 sampai 27 April 2019.

F. Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17 sampai 20 April 2019, namun tidak melakukan perpanjangan sampai dengan tanggal 27 April 2019. Maka wajib mengikuti proses mekanisme penertiban SIM baru sesuai dengan golongannya.

"Saat pengamanan pemilu Polri fokus pada pengamanan, sehingga pelayanan SIM diliburkan," kata Kasi Satpas SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri, Selasa (16/4).

Fahri berharap kepada masyarakat yang berniat membuat SIM baru, bisa memanfaatkan waktu libur untuk belajar melihat contoh soal ujian teori dan praktik.

"Bagi pemohon yang berminat buat SIM, harus paham tentang aturan lalu lintas, sebelum mengikuti tes mendapatkan SIM," tambahnya.

SIM merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2