JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana kasus penyalahgunaan, peredaran dan pembuatan narkotika jenis ganja sintetis atau tren disebut tembakau Gorila. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap sebanyak 12 pelaku dan mengamankan barang bukti 10 kg tembakau gorila siap edar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berlangsung di bulan Maret selama 15 hari, pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020 di empat wilayah terpisah diantaranya Jakarta, Tangerang Selatan, Bandung dan Cirebon. Dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Bibit Canabinoid sebesar 7 kg dan juga tembakau Gorila sebesar 10 Kg.
"Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap peredaran tembakau Gorila lintas provinsi, jakarta - tangerang selatan, jakarta-cirebon, dan juga di bandung jawa barat, sejak tanggal tujuh belas maret yang lalu sampe dengan tiga puluh satu maret, mulai mulai dari penyelidikan sampai penangkapan dan mendapatkan barang bukti diantaranya bibit Canabinoid sebesar 7 kg dan juga tembakau Gorila sebesar 10 Kg siap edar," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (3/4)
Yusri mengatakan, modus para tersangka adalah memesan bibit Canabinoid melalui sosmed, dan pembayarannya menggunakan Bitcoin. Dimana setelah melakukan pembayaran selanjutnya bibit Canabinoid dikemas dalam bentuk kotak kardus yang dikamuflasekan dengan makanan ringan dan dikirim ke alamat pembeli di daerah Jakarta, Tangerang Selatan, Bandung, Cirebon. Selanjutnya bibit Canabinoid tersebut mereka campurkan dengan tembakau untuk dijadikan 'Tembakau Gorila' yang siap diedarkan melalui sosmed.
"Mereka gunakan media sosial Instagram untuk berkomunikasi, mereka gunakan Bitcoin untuk pembayarannya kemudian mereka gunakan jasa pengiriman untuk mengirim barangnya," ungkap Yusri.
Yusri menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini Polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka dari empat tempat berbeda, lima orang tersangka berinisial DS, RA, AS, MI, R berhasil ditangkap di tangerang selatan, satu orang tersangka berinisial SP ditangkap di Cirebon, empat orang tersangka berinisial R, SP, SD, dan DS ditangkap di Bandung Jawa Barat.
"Jumlah tersangka yang berhasil di tangkap dan diamankan sebanyak 12 orang tersangka. Penangkapan terjadi di empat daerah berbeda," tambah Yusri
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(bh/amp) |