Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
SIM
Ditlantas Polda Metro Aktifkan Kembali Pelayanan SIM Keliling Guna Memecah Lonjakan Pemohon
2020-06-04 05:59:58
 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Wadirlantas PMJ AKBP Hari Purnomo dan jajaran saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai meng-aktifkan kembali pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling (SIMling) di beberapa lokasi.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, upaya itu dilakukan guna mengatasi lonjakan pemohon perpanjangan SIM yang terjadi di setiap unit pelayanan atau Satpas SIM, khususnya bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis di bulan Maret, April, dan Mei 2020 atau masa pandemi virus (covid-19).

"Hari ini ada 2 unit SIM keliling yang kita aktifkan di Jakarta Timur untuk memecah antrian di Satpas SIM Kebon Nanas (Jakarta Timur) sejak 3 hari lalu yang antriannya cukup panjang. Kemudian 3 unit SIM keliling juga kita perbantukan di Daan Mogot untuk memback-up Satpas SIM Daan Mogot yang hari ini juga terjadi lonjakan pemohon perpanjangan SIM," ujarnya.

Sambodo juga menyampaikan, pihaknya akan menerapkan kuota antrian bagi para pemohon perpanjangan SIM.

"Kita juga akan melakukan upaya untuk menentukan kuota pelayanan harian yang tentunya ini atau jumlahnya disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu pelayanan," tukasnya.

"Misal di SIMling (SIM keliling,red) ada 200 (pemohon), maka yang 200 itulah yang kita berikan kupon. Dan setelah 200 itu selesai pelayanan kemudian kita tutup," ujar Sambodo.

Sementara bagi yang belum mendapat kupon, lanjut Sambodo, bisa mencoba lagi keesokan harinya.

"Sehingga kita tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus kita tetap menjaga social distancing, dan tentu protokol covid-19, mulai dari cuci tangan, pengukuran suhu dan kewajiban menggunakan masker," pungkasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2