JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Gakkum (Penegakan Hukum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerangkan bahwa penyerahan berkas tilang atau barang bukti pelanggaran lalu lintas tetap dilakukan dan proses sidang tilang tetap berjalan di pengadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Barang bukti (tilang) tetap kami serahkan ke Pengadilan sesuai dengan Perma Nomor 12/Tahun 2016. Sidang tilang tetap dilakukan tanpa kehadiran pelanggar. Itu kan sudah jelas dan sudah berjalan selama ini, (hanya) tinggal putusannya diumumkan by website (melalui laman resmi)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ AKBP Fahri Siregar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4).
Sedangkan terkait pengembalian berkas tilang, lanjut Fahri, tidak bisa diberikan langsung kepada pelanggar lantaran kantor induk pelayanan Kejaksaan Negeri tidak beroperasi alias tutup karena penerapan 'social distancing' (jaga jarak) pihak Kejaksaan Negeri yang diberlakukan selama masa darurat virus corona atau covid-19.
"Karena Kejaksaan-nya tutup maka barang bukti tidak bisa diserahkan kepada masyarakat (pelanggar) di kantor induk kejaksaan negeri. Nah berarti otomatis juga (dengan tutupnya kejaksaan) surat pengembalian denda tilang atau masyarakat yang mau membayar denda tilang secara langsung tidak bisa diterima atau dilayani," jelas Fahri.
Namun, masyarakat (pelanggar) tidak perlu khawatir karena pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri supaya pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan.
"Dari hasil koordinasi kami (Ditlantas PMJ) dengan beberapa kejaksaan negeri, mereka punya berbagai macam metode. Ada yang menggunakan Drive Thru, ada pembayaran secara online, terus nanti pengembalian barang buktinya dikirim melalui jasa pengiriman 'Pos dan Giro', dan ada juga yang pembayaran dendanya melalui koperasi yang berada di masing-masing kejaksaan," paparnya.(bh/amp) |