Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Virus Corona
Ditlantas Polda Metro Pastikan Sidang dan Pengembalian Berkas Tilang Tetap Berjalan Selama Darurat Covid-19
2020-04-01 23:07:40
 

Salah satu penindakan tilang yang dilakukan oleh polisi lalu lintas (polantas) terhadap pelanggar lalu lintas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Gakkum (Penegakan Hukum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerangkan bahwa penyerahan berkas tilang atau barang bukti pelanggaran lalu lintas tetap dilakukan dan proses sidang tilang tetap berjalan di pengadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Barang bukti (tilang) tetap kami serahkan ke Pengadilan sesuai dengan Perma Nomor 12/Tahun 2016. Sidang tilang tetap dilakukan tanpa kehadiran pelanggar. Itu kan sudah jelas dan sudah berjalan selama ini, (hanya) tinggal putusannya diumumkan by website (melalui laman resmi)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ AKBP Fahri Siregar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4).

Sedangkan terkait pengembalian berkas tilang, lanjut Fahri, tidak bisa diberikan langsung kepada pelanggar lantaran kantor induk pelayanan Kejaksaan Negeri tidak beroperasi alias tutup karena penerapan 'social distancing' (jaga jarak) pihak Kejaksaan Negeri yang diberlakukan selama masa darurat virus corona atau covid-19.

"Karena Kejaksaan-nya tutup maka barang bukti tidak bisa diserahkan kepada masyarakat (pelanggar) di kantor induk kejaksaan negeri. Nah berarti otomatis juga (dengan tutupnya kejaksaan) surat pengembalian denda tilang atau masyarakat yang mau membayar denda tilang secara langsung tidak bisa diterima atau dilayani," jelas Fahri.

Namun, masyarakat (pelanggar) tidak perlu khawatir karena pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri supaya pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan.

"Dari hasil koordinasi kami (Ditlantas PMJ) dengan beberapa kejaksaan negeri, mereka punya berbagai macam metode. Ada yang menggunakan Drive Thru, ada pembayaran secara online, terus nanti pengembalian barang buktinya dikirim melalui jasa pengiriman 'Pos dan Giro', dan ada juga yang pembayaran dendanya melalui koperasi yang berada di masing-masing kejaksaan," paparnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2