Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mudik
Ditlantas Polda Metro Amankan 44 Kendaraan Travel Kedapatan Bawa Pemudik
2020-05-10 19:30:27
 

Situasi pemeriksaan kendaraan oleh anggota Polda Metro Jaya dalam rangka menindaklanjuti keputusan larangan mudik pemerintah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, polisi masih menemukan kendaraan travel yang nekad mengangkut penumpang untuk mudik.

Sambodo menjelaskan, selama 16 hari Operasi Ketupat 2020 (24 April hingga 9 Mei 2020), polisi telah mengamankan
sebanyak 44 kendaraan travel karena kedapatan mengangkut pemudik.

"Kita mengamankan 44 kendaraan travel yang digunakan untuk mengantarkan pemudik, rencana mau mudik ke sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," kata Sambodo dalam keterangannya, Minggu (10/5).

Para pengemudi travel yang kedapatan membawa penumpang mudik tersebut dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 (lima ratus ribu) atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Sementara itu, lanjut Sambodo, sebanyak 15.751 kendaraan diputar balik ke arah Jakarta. Adapun rinciannya, sebanyak 5.272 kendaraan diputar balik di Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, 3.795 kendaraan di Pintu Tol Bitung arah Merak, dan 6.684 kendaraan di jalur arteri.

"Untuk kendaraan yang diputar balik di jalur arteri terdiri dari 2.637 kendaraan pribadi, 1.712 angkutan umum, dan 2.335 sepeda motor," ungkap Sambodo.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan terkait Larangan Mudik kepada seluruh masyarakat guna mencegah penularan virus Covid-19. Keputusan tersebut disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4) lalu. Dan mulai diberlakukan pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, polisi menerapkan pemeriksaan dan penyekatan terhadap setiap kendaraan yang dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu atau pos-pos check point di beberapa wilayah perbatasan.

Untuk sementara sanksi yang diterapkan yaitu dengan memutar balik-kan baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang kedapatan nekad keluar Jabodetabek untuk melaksanakan mudik.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2