Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
SIM
Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Pelayanan Khusus Ujian SIM di Monas
2016-08-15 19:56:31
 

Ilustrasi. SIM A.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka menyambut peringatan hari kemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka pelayanan khusus ujian Sim A menjadi Sim A Umum. Pelayanan dibuka untuk angkutan umum berbasis aplikasi online dan taksi konvensional.

Kegiatan ini merupakan program yang digagas oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan menggandeng Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Pelayanan di Silang Monas pada Senin hingga Selasa, 15-16 Agustus 2016," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Latif, di Jakarta, kemarin.

Pada kesempatan itu pula akan dibuka pelayanan uji KIR oleh Dinas Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Latief mengatakan tujuan pelayanan ini untuk mempermudah pemilik SIM A yang akan berganti SIM Umum.

"Setiap kendaraan umum, pengemudinya harus memiliki SIM umum, kami berharap program ini bisa mempermudah masyarakat yang akan mengganti SIM A nya menjadi SIM A umum, syaratnya sama seperti membuat SIM A biasa" kata AKBP Latif.

Syarat peningkatan dari SIM A menjadi SIM A Umum cukup mudah. Memiliki KTP Jadetabek, memiliki kepemilikan SIM Golongan A lebih dari 1 tahun. Sementara syarat administrasi yaitu tes kesehatan, tes psikologi, tes simulator, pengisian formulir, pembayaran PNBP, tes teori, dan praktik.

Layanan dibagi dua hari, yakni 15 Agustus 2016 mulai pukul 11.00 WIB bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi, dan 16 Agustus 2016 untuk pengemudi taksi umum.

Pada hari ini sebanyak 200 pengemudi taksi berbasis dalam jaringan (daring) atau taksi online menjalani uji kompetensi untuk meningkatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A polos ke SIM A Umum di area Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

"Hari ini ada 200 peserta uji SIM dari para pengemudi taksi online dari perusahaan PT Uber, Go-Car dan Grab," ujar Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Donny, Senin (15/8).

Kompol Donny menambahkan, kegiatan tersebut akan diselenggarakan dari hari ini hingga besok, Selasa (15/8/2016). Ia menegaskan, meskipun pembuatan SIM dilakukan secara kolektif tetapi para pemohon tetap diberlakukan serangkaian tes seperti pada umumnya.

Selain wajib mengikuti tahapan tes, para peserta juga tetap dikenakan biaya normal pembuatan SIM A Umum. Adapun perincian biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000, psikologi Rp 35.000, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp 120.000 dan simulator Rp 50.000.(bh/as)



 
   Berita Terkait > SIM
 
  Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 cc
  Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
  Pemohon SIM Sering Tak Lulus Ujian, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Adakan Gebyar Pelayanan Publik
  Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
  Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
 
ads1

  Berita Utama
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

 

ads2

  Berita Terkini
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI

Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan

PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2