Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Ditreskrimsus Meringkus Pelaku Petugas Call Center BRI Gadungan
2018-03-22 16:02:22
 

Kanit III Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin dan jajaran saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (22/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus pelaku penipuan berinsial AZ (20) di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pemuda tersebut melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai petugas call center BRI atau petugas gadungan.

Kanit III Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin mengatakan, awalnya adanya video viral di media sosial, dalam video itu ada seseorang yang mengaku sebagai anggota Bawaslu bernama Andi Maulana yang mengalami kerugian akibat uangnya di tabungan BRI hilang atau dibobol oleh pelaku.

"Dari korban didapatkan keterangan bahwa sekitar pukul 16.13 WIB pada awal Maret 2018 lalu, korban ditelepon oleh pelaku dengan nomor telepon 0821XXXX507 yang mengaku sebagai karyawan BRI, kemudian mengajukan beberapa pertanyaan kepada korban, dan korban hanya diminta untuk menjawab apakah benar atau tidak," ujar Khairuddin di Polda Metro Jaya, Kamis (22/3).

Setelah pelaku mengajukan pertanyaan kepada korban dan dijawab oleh korban, maka ada sms dari BRI ke nomor telepon korban tentang kode One Time Password (OTP) untuk transaksi.

Kemudian korban memberikan kode transaksi tersebut kepada pelaku. Sehingga pelaku dapat melakukan transaksi untuk belanja online di aplikasi MatahariMall.com, OVO TOPUP dan My Telkomsel.

Sebenarnya, lanjut Khairuddin, apabila kode transaksi tersebut tidak diberikan korban, maka pelaku tidak dapat melakukan transaksi pembelian di media online dengan menggunakan rekening korban.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp37 juta.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun, dan Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hukuman penjara selama enam tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2