Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ditresnarkoba PMJ Ringkus Pembuat dan Pengedar Ganja Sintesis Jaringan Surabaya-Jakarta
2020-02-08 23:48:20
 

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis Ganja Sintesis.(BH/amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil meringkus 13 tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja sintetis atau dikenali sebagai tembakau gorila dari jaringan Surabaya-Jakarta. Ketigabelas tersangka yang terdiri dari pembuat dan pengedar itu berinisial RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH dan RTF.

"Ada 13 total semua tersangka yang sudah berhasil kita amankan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (8/2).

Ia menjelaskan, 13 tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, Jakarta dan Surabaya. Dalam penyelidikan di Surabaya, polisi berhasil mengungkap pabrik tembakau gorila yang berada di Apartemen High Point Surabaya.

"Di situ, di tempat mereka meracik ganja sintetis atau tembakau gorila kita amankan sekitar 28 kilogram atau 28.432 gram tembakau gorila, sudah kita amankan," jelasnya.

Yusri menyampaikan, tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.

"Efek sampingnya paling utama dari tembakau gorila ini adalah membuat tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie, mual-mual muntah, kejang-kejang, nyeri dada dan yang paling parah adalah menimbulkan perilaku agresif, serta gangguan perilaku yang sangat parah. Ini dampak dari tembakau gorila," paparnya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Herry Heryawan juga menegaskan bahwa tembakau gorila sangat berbahaya. Bahkan hanya dengan dua hisapan bisa membuat penggunanya mengalami halusinasi, koma, mual, kejang-kejang hingga bertindak agresif.

"Barang ini pakainya kayak memakai rokok, kayak menghisap rokok, dua kali hisap saja itu bisa memberikan dampak yang sudah saya sebutkan tadi," lugas Herry.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2