Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penipuan
Dituding Tipu Hingga 4 Miliar Lebih, Suhendra Chudiharja Diadili
2019-11-07 10:23:16
 

Tampak Suhendra Chudiharja alias Ahwat saat disidang Pengadilan Negeri.(Foto: BH /sas)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Suhendra Chudiharja alias Ahwat (54) warga Kompleks Cemara Asri, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/11).

Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren yang dibacakan Randi Tambunan, terungkap bahwa korban, Juwan Chandra selaku Direktur PT Bumi Sari Prima harus merugi hingga Rp4,082 miliar.

Dalam dakwaan JPU menjelaskan, pada 2016-2018 terrdakwa dan korban melakukan kerja sama secara lisan bergerak di bidang tepung tapioka. Terdakwa sebagai rekanan kerja mencari konsumen-konsumen untuk memasarkan atau menjualkan hasil produksi tepung tapioka PT Bumi Sari Prima.

"Setiap ada pengantaran barang orderan maka yang menentukan dan menyediakan angkutan untuk pengantaran barang orderan tersebut adalah terdakwa," ungkapnya.

JPU menambahkan, batas waktu penyerahan uang hasil penjualan barang yang diorder terdakwa wajib 20 hari dengan masa waktu tenggang selama 10 hari setelah barang diantar ke konsumen.

Nantinya, terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut sebesar 2,5 %.

Namun kenyataannya, seluruh bon faktur orderan tertera dengan jumlah nilai penjualan lebih kurang Rp4,082 miliar dan sudah habis masa waktu penyerahan uang tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan secara lisan, sehingga seluruh uang hasil penjualan barang sudah wajib diserahkan.

"Tetapi terdakwa tidak menyerahkannya sehingga orderan barang pada Oktober 2018 tersebut mencapai Rp4,082 miliar dan jumlah orderan mencapai 455,5 ton yang mana ada sebanyak 24 bon pengantar barang yang belum diserahkan," sebut JPU.

Saksi korban pun bertemu dan menanyakan kepada terdakwa tentang pembayaran hasil orderan tepung tapioka tersebut. Ternyata terdakwa mengakui jika para konsumen sudah membayarkan tagihan pembelian tepung tapioka.

Terdakwa juga mengakui seluruh uang itu digunakan terdakwa. Korban yang merasa tidak senang dan dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP," sebut JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(bh/sas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2