Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Jaksa
Dituntut 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno: Tuhan Tidak Pernah Tidur
2019-07-04 21:09:53
 

Kuasa Hukum dari Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Eks Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Chuck Suryosumpeno dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Menanggapi hal tersebut, Haris Azhar yang merupakan kuasa hukum Chuck, mempertanyakan dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut dia, tudingan dugaan tindak pidana korupsi kepada kliennya melibatkan beberapa pihak yang merupakan bagian dari eksternal Kejagung. "Faktanya, Notaris Zainal Abidin meninggal dunia saat dalam proses persidangan, Albertus Sugeng Mulyanto hingga kini DPO. Dan jaksa tidak mampu menghadapkannya ke muka Pengadilan," kata Haris di Jakarta, Kamis (4/7).

Dijelaskannya, pihaknya mengaku tidak banyak berharap dalam proses penegakkan hukum dan keadilan. Sebab, diseretnya kliennnya dalam kasus tersebut sama sekali tidak sesuai fakta yang terjadi. "Ditambah, seluruh dakwaan JPU sebenarnya sudah patah dengan seluruh pernyataan para saksi fakta yang diajukan oleh JPU," tegasnya.

Dia pun mengungkapkan bahwa saat ini yang diinginkan oleh para petinggi korps adhyaksa adalah memasukkan Chuck hingga 'berkarat' di tahanan, maka fakta persidangan pun dikesampingkan. "Namun Pak Chuck senantiasa menekankan pada Tim Kuasa Hukum untuk tak perlu khawatir karena "Tuhan Tidak Pernah Tidur" dan mengajak kami untuk menyerahkan sepenuhnya pada Nya," pungkas Haris Azhar.

Sebagai informasi, Chuck pernah berhasil membuat kejaksaan berhasil berkontribusi menyelamatkan aset negara sebesar Rp 3,5 triliun hanya dalam kurun waktu 2 tahun. Bahkan mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan ini memiliki formula untuk mengoptimalkan pemulihan aset dengan melepaskan kerugian negara sebesar Rp 10 triliun pada tahun 2015.

Namun, janji Chuck itu pun kandas lantaran diduga dikriminalisasi pimpinannya, karena ogah diajak bekerja sama dengan oknum pimpinan kejaksaan yang ingin bermain aset sitaan dan barang rampasan di institusi pimpinan Muhammad Prasetyo tersebut.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Jaksa Agung
 
  Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
  Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
  Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
  Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
  Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2