Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Michael Jakson
Dokter Pribadi Michael Jakson Tolak Tuduhan Jaksa
Thursday 29 Sep 2011 00:58:17
 

Dokter pribadi Michael Jackson, Dr. Conrad Murray (Foto: AP Photo)
 
LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) – Dokter pribadi Michael Jackson, Dr Conrad Murray, di Pengadilan Los Angeles, Amerika Serikat (AS), didakwa melakukan pembunuhan tidak sengaja terhadap penyanyi pop terkenal itu.

Jaksa David Walgren mengatakan Dr Murray bertindak "lalai" dan memberi Jackson dosis mematikan obat penenang yang menyebabkan kematian penyanyi legendaris itu bulan Juni 2009 lalu. JIka Dr Murray terbukti bersalah, dia terancam hukuman empat tahun penjara dan izin prakteknya sebagai dokter akan dicabut.

Namun, seperti dilansir situs BBC, Rabu (28/9), pengacara dokter pribadi Michael Jackson di Pengadilan Los Angeles menyangkal dakwaan jaksa yang menyebut kliennya melakukan pembunuhan tidak sengaja terhadap penyanyi pop terkenal itu. Jackson meninggal akibat menenggak obat penenang melebihi takaran saat dirinya tidak berada di kediaman Jackson.

Sebelumnya, dalam dakwaan awal, jaksa David Walgren mengungkapkan beberapa bukti di depan pengadilan yang menunjukkan bahwa Murray berulang-ulang bertindak lalai, dan berulang kali menyangkal merawat pasiennya, Michael Jackson, secara tepat.

Kepada para juri dalam persidangan, jaksa kemudian menunjukkan foto tubuh Jackson terbaring pucat setelah meninggal, dan mendengarkan rekaman suaranya yang melantur seputar rencananya menggelar konser. Suara melantur Jackson ini -- yang pertama kalinya diputar di depan umum -- diambil dari pesan yang masuk ke telepon seluler Dr Murray.

"Tatkala masyarakat meninggalkan konser saya, saya ingin mereka berkata, 'Aku belum pernah melihat hal seperti ini dalam hidup saya'," kata Jackson dalam rekaman itu, yang sepertinya dalam kondisi dibius.

"Ayolah, ayolah... Aku belum pernah melihat ini sebelumnya. Ayolah! Ini sangat menakjubkan. Dia penghibur terbesar di dunia."

Menurut jaksa penuntut, rekaman yang menunjukkan Jackson yang kesulitan berbicara ini, seharusnya segera disadari oleh Dr Murray agar pasiennya itu tidak menenggak obat penenang melebihi takaran. Selama pemberian obat bius yang disebutnya sebagai dosis fatal itu, Dr Murray tidak pernah memperhatikan kondisi kesehatan Jackson.

Tanpa izin dokter
Jaksa Walgren menambahkan, saat Dr Murray mengetahui Jackson dalam kondisi sadar, dia tidak segera meminta bantuan medis secara darurat, setidaknya dalam 20 menit pertama setelah dia mengetahui kondisi pasiennya.

Dr Murray juga dianggap tidak memberitahu paramedis atau dokter di ruang darurat bahwa Jackson ia telah diberi obat bius sebelumnya. Tetapi semua dakwaan jaksa dibantah oleh pengacara Dr Murray. Selama pengacaranya menangkis tuduhan itu, dokter pribadi Jackson terlihat menyeka air matanya.

Pengacara Dr Murray, Ed Chernoff, mengatakan bahwa obat yang diambil dan ditenggak sendiri oleh Jackson yang berakibat fatal buat dirinya sendiri. "Jackson melakukannya sendiri tanpa sepengetahuan dokter, tanpa izin dokter. Dia melakukan sendiri yang menyebabkan kematiannya sendiri," tandas Chernoff.

Dia mengklaim Jackson telah menelan pil penenang lorazepam pada pagi hari sebelum kematiannya. "Itu dosis yang cukup untuk membuat enam orang tertidur," jelas dia.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Michael Jakson
 
  Dokter Pribadi Michael Jakson Tolak Tuduhan Jaksa
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2