Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemindahan Ibu Kota
Dua Investor Bersiap Mundur, PKS: Pemerintah Perlu Menghitung Beban Ekonomi Saat Memaksa Pembangunan IKN
2022-03-29 10:50:41
 

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Desas-desus bakal mundurnya dua konsorsium yang menjadi investor pada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) menyusul mundurnya SoftBank, seolah menjadi bukti bahwa megaproyek ini bermasalah.

Untuk itu, Pemerintah Indonesia sudah seharusnya berhitung dari aspek dan sentimen ekonomi dalam setiap mengeluarkan kebijakan, termasuk dalam hal ini membangun IKN.

Demikian disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (29/3).

"Pemerintah perlu berhitung beban ekonomi jika memaksakan pembangunan masif," ujarnya.

Jika dua konsorsium investor untuk proyek IKN itu mundur, maka semakin membuktikan bahwa untuk meyakinkan investor di tengah situasi ekonomi yang belum stabil sepenuhnya bukan perkara mudah

"Ini jadi indikasi tidak mudah meyakinkan investor untuk proyek yang tidak punya sentimen ekonomi," sesalnya.

Atas dasar itu, Mardani menegaskan bahwa PKS sejak awal menolak UU IKN. Sebab, ditinjau dari berbagai aspek pun pembangunan IKN ini terkesan dipaksakan dan berpotensi bermasalah.

"Pemerintah diminta untuk mengutamakan rakyat ketimbang proyek mercusuarnya," tandasnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemindahan Ibu Kota
 
  Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
  Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
  Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
  Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
  Poros Nasional Kedaulatan Negara Tambah 12 Pemohon Uji UU IKN
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2