Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ramadhan
Dukung Program 'Ayo Berbagi', Unit Lantas Polsek Genuk Bagikan Takjil Gratis
2019-05-08 20:44:36
 

Kanit Lantas Polsek Genuk, AKP Bakti Kautsar Ali, Sik.(Foto: BH /mos)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Dalam menyambut bulan Ramadhan serta turut mensukseskan program Kapolrestabes Semarang, Polsek Genuk, mengadakan pembagian takjil untuk berbuka puasa.

Pembagian takjil dilakukan di sekitar pertigaan Genuksari, tepatnya di Jalan Raya Demak-Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak 100 takjil dibagikan secara cuma-cuma.

"Kegiatan ini sekaligus menyukseskan program Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji yakni 'Ayo Berbagi'," ujar Kepala Unit Lantas Polsek Genuk, AKP Bakti Kautsar Ali, Rabu (8/5).

Bakti mengatakan, takjil gratis itu tidak hanya dibagikan kepada pengendara kendaraan bermotor, tetapi juga terhadap masyarakat di sekitar lokasi. "Kita sasar pengendara dan masyarakat yang membutuhkan, terutama yang menjalankan ibadah puasa," jelasnya.

Selain berbagi takjil gratis, kegiatan tersebut juga diselingi sosialisasi tertib berlalu-lintas kepada masyarakat. Hal itu penting disampaikan, guna menumbuhkan kesadaran masyarakar akan pentingnya keselamatan dalam berlalulintas.

"Jadi kegiatan ini ibaratnya sekali mendayung, dua, tiga pulau terlewati," pungkasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2