Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pertumbuhan ekonomi
Ekonomi Anjlok Bukti Slogan 'Kerja, Kerja, Kerja' Sebatas Ilusi
2020-08-06 09:30:37
 

Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kontraksi hingga 5,32 persen di kuartal II menjadi bukti bahwa kerja Presiden Joko Widodo dan para menteri buruk.

Begitu penilaian Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun menanggapi rilis yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurutnya, realita perekonomian Indonesia tidak sesuai dengan slogan yang sering digaungkan Presiden Jokowi.

"Itu artinya slogan Jokowi "Kerja, Kerja, Kerja!" hanya ilusi, narasi tanpa ketaatan. Sebab, angka pertumbuhan ekonomi minus 5,32 persen itu maknanya tingkat produktivitasnya rendah," ujar Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/8).

Bahkan kata Ubedilah, Presiden Jokowi maupun para pembantunya di kabinet memiliki kinerja yang buruk selama ini. Daya serap anggaran rendah dan dampak sosial ekonomi akibat Covid-19 tidak mampu ditangani dengan baik.

Hal tersebut semakin memperjelas bahwa Presiden Jokowi dan para menteri tidak mampu mengelola ekonomi Indonesia. Mereka, sambung Ubedilah, justru menjadikan pandemik Covid-19 sebagai kambing hitam atas ketidakmampuan mengelola ekonomi.

"Jadi bukan semata-mata akibat Covid-19, tetapi tata kelola pemerintahan di tingkat elit leadershipnya bermasalah. Sehingga daya serap anggaran penanggulangan dampak Covid-19 juga rendah," pungkas Ubedilah.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pertumbuhan Ekonomi
 
  Wakil Ketua MPR: Ekonomi Tumbuh Namun Kemiskinan Naik, Pertumbuhan Kita Masih Eksklusif
  Waspadai Pertumbuhan Semu Dampak 'Commodity Boom'
  Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
  Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
  Roadmap Ekonomi dan Industri Indonesia menuju Superpower Dunia
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2