Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTU
Emir Moeis Ditahan, Johan Budi: Langkah KPK Tak Berhenti Disitu Saja
Thursday 11 Jul 2013 18:49:35
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah Emir Moeis (EM) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langkah KPK pun tak berhenti sampai disitu saja. KPK juga memastikan, kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan dijerat pidana korupsi. Namun KPK meminta publik untuk bersabar, karena penyelidikan masih dilakukan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP pada press conferencenya mengatakan KPK masih menunggu perkembangannya, dan kemana arah pengembangannya.

"Masih dikembangkan, belum berhenti pada titik EM ini sebagai tersangka. Kita tunggu saja sejauh mana perkembangannya, kemana arah pengembangannya," ujar Johan, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Johan menambahkan, hampir setahun berlalu sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka, Emir akhirnya ditahan. "Tentu ini penyidik yang tahu ya kenapa tersangka baru ditahan sekarang," tambah Johan.

Menurut Johan, dalam rangka melengkapi berkas, sebenarnya pemeriksaan saksi-saksi dari luar negeri sudah dilakukan. Setelah itu baru dilakukan upaya penahanan untuk kepentingan penyidikan.

"Berkas kemungkinan sudah akan selesai untuk tahap dua, tapi belum tahu kapan," ungkapnya.

Kontruksi sangkaan Emir yaitu bahwa politikus PDIP itu disangka menerima hadiah atau janji terkait PLTU Tarahan Lampung. KPK terus menelusuri siapakah oknum pemberinya.

Seperti diketahui, Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa apalagi ditahan.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar AS dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia.

Selain itu, KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus tersebut, yakni kantor Alstom Indonesia, rumah Emir Moeis di kawasan Kalibata, dan rumah dosen UI yang juga Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, di Jagakarsa.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2