Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Fahri Hamzah: Pilkada Langsung Cukup di Tingkat II
2019-11-19 20:27:32
 

Fahri Hamzah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskursus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung di tingkat II (kabupaten/kota) mengemuka kembali. Sebaliknya, pemilihan gubernur (tingkat I) dikembalikan saja ke DPRD provinsi. Usulan ini selain untuk menegaskan sistem presidensial, juga memberi hak otonom bagi para bupati dan wali kota.

Mantan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 Fahri Hamzah ini menyampaikan pandangannya saat menjadi pembicara di Forum Legislasi, Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019). Dalam perdebatan Pilkada langsung ini, Fahri mengusulkan agar hanya bupati dan wali kota yang dipilih langsung. Ia menyerukan agar semua pihak memahami desain besar masalah dan penataan bernegara.

"Perubahan cara memilih kepala daerah tergantung desainnya. Misalnya, saya cenderung otonomi itu di tingkat II saja. Sekarang sudah ada otonomi tingkat III, yaitu desa dengan telah disahkannya UU Desa. Desa sekarang bisa mengelola uang sendiri. Kalau otonominya ditaruh di tingkat II, maka otonomi di tingkat I ditiadakan saja. Gubernur tidak perlu dipilih secara langsung. Jadi pemilihan langsung itu turun ke tingkat II. Dengan begitu para bupati akan bisa lebih otonom," papar Fahri.

Menurut Fahri, negara selama ini tak terlibat dalam membiayai kampenye politik para kepala daerah maupun caleg. Semua orang sibuk memikirkan korupsi politik, tapi tidak memikirkan akarnya, yaitu pembiyaan politik oleh negara. mestinya, para caleg dan kepala daerah itu mendapat akses pembiayaan dari negara.

"Para caleg berkelahi individu tidak ditolong oleh negara. Perjuangan mereka adalah perjuangan pribadi. Maka tercampurlah kepentingan pribadi dan negara. Mestinya negara mengatur secara ketat, pembiayaannya," tandas Fahri lebih lanjut. Pembiayaan itu bisa menggunakan uang swasta maupun negara. di sini BPK berperan aktif mengaudit semua anggaran kampanyenya.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2