Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Perempuan
Faisal: Pemisahan Tranportasi Khusus Perempuan Bukanlah Solusi
 

Faisal Basri (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Menurut Calon gubernur DKI Jakarta dari jalur independen Faisal Basri, pemisahan gender kelamin dalam tranportasi umum bukanlah sebuah solusi.

“Misalnya ada kereta khusus wanita atau bus khusus wanita. Itu kan menggerbongkan perempuan, memarjinalkan kaum perempuan. Saya nggak setuju itu. Itu membatasi pergerakan mereka, harus lari-lari mengejar gerbong khusus tersebut. Atau bus khusus wanita, itu kan lama nunggunya. Solusinya nanti kita tambah frekuensi kereta atau jumlah busnya,” katanya saat menjadi pembicara pada pertemuan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Selasa (3/7).

Untuk itu, Faisal berjanji menyediakan transportasi yang aman, nyaman, dan beradab bagi perempuan.

Faisal menambahkan, yang paling terpenting adalah, Jakarta harus berubah menjadi kota beradab sehingga hal tersebut bisa mengangkat harkat dan martabat wanita.

Tetapi bukan dengan cara memisah-misahkan angkutan umum bagi mereka tapi adab manusianya yang harus dibangun. Karena selama ini yang terjadi wanita merasa ketakutan jika dilecehkan saat naik angkutan umum.

“Di Dubai saja tidak ada pemisahan gerbong untuk perempuan atau laki-laki. Itu malah nyusahin perempuan sendiri. Percaya deh sama saya,” ungkap Faisal

Untuk itu, Faisal menyarankan, agar para perempuan untuk bersama-sama membangun keadaban agar tidak menjadi korban.

Sementara itu, Ketua Umum Kowani berharap bahwa cagub dan cawagub yang berinteraksi secara langsung dengan perempuan mengatakan, membutuhkan pemimpin yang peduli terhadap peningkatan ekonomi rakyat. Mereka harus dapat memberikan bukti bukan janji belaka.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Perempuan
 
  Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
  Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
  Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
  Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
  Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2