Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilPres
Ferry: NTB Diharapkan Jadi Trendsetter Pemilu
 

Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto: Ist)
 
NTB, Berita HUKUM - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diharapkan menjadi trendsetter pelaksanaan Pemilu di Indonesia Bagian Timur, baik pada Pemilukada 2013 maupun pemilu 2014. Hal ini cukup beralasan melihat pengalaman penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya di NTB yang selalu berjalan lancar dan damai. Begitu juga tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu di NTB selalu menunjukkan angka yang cukup tinggi.

Demikian dikatakan anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah ketika menjadi keynote speach dalam penyuluhan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 bagi pemangku kepentingan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTB, Kamis (11/10) lalu.

Ferry mengingatkan, meskipun partisipasi pemilih dalam pemilu di NTB cukup tinggi, namun upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih harus tetap dilakukan. Peningkatan partisipasi pemilih diharapkan tidak sekadar pada aspek kuantitas partisipasi tetapi yang paling penting adalah kualitas. “Masyarakat kita harapkan dapat berpartisipasi secara riil dalam semua tahapan penyelenggaraan pemilu,” ujar Ferry.

Mantan Ketua KPU Jawa barat ini menegaskan, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu bukan hanya menjadi keberhasilan KPU semata, tetapi keberhasilan semua pihak, termasuk masyarakat. Untuk itu, KPU kata Ferry, harus terus mendorong masyarakat harus menjadi subyek dalam demokrasi. Salah satunya dengan menekan terjadinya politik uang serta tindakan anarkis akibat ketidakpuasan terhadap hasil pemilu.

“Mari kita wujudkan masyarakat yang semakin sadar demokrasi, memiliki jiwa yang besar untuk menerima hasil pemilu, tidak memaksa pihak lain untuk mengikuti pilihannya, atau dengan kata lain kita ingin masyarakat menjadi pemilih yang cerdas,” ajak Ferry.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTB, Ilyas Sarbini mengatakan dalam verifikasi parpol tingkat provinsi, ada 3 hal yang akan menjadi objek verifikasi yakni, kebenaran jumlah dan pengurus, pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan dan keberadaan serta legalitas kantor.

Untuk verifikasi pengurus, ketua, sekretaris dan bendahara harus hadir saat tim verifikasi datang. “Tidak ada pengencualian dalam hal ini. Semua pengurus wajib hadir saat tim verifikasi turun ke lapangan. Kecuali ada halangan, parpol harus menghadirkan yang bersangkutan di kantor KPU Provinsi pada waktu yang ditentukan. Demikian pula halnya dengan pengurus perempuan,” jelasnya.

Soal kantor, terang Ilyas Sarbini, pengurus parpol harus memiliki kantor tetap, baik itu status hak milik parpol, sewa/kontrak atau pinjam. “Tapi batas sewa atau pijam kantor harus sampai tahapan pemilu berakhir yakni pengucapan sumpah janji anggota DPRD terpilih,” ujarnya.

Sementara di tingkat kabupaten/kota, selain verifikasi terhadap pengurus, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan dan kantor, tim verifikasi akan melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik. Verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota akan dilaksanakan 26 Oktober sampai 20 November 2012.

“Sebelum itu dilakukan dulu pengambilan sampel oleh KPU kabupaten/kota dengan fasilitasi dan supervisi dari KPU provinsi,” ujar Ilyas.(kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2