Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Fraksi DPR Segera Bahas Poin Krusial RUU Pemilu
Wednesday 07 Mar 2012 21:40:36
 

Panja RUU Pemilu DPR masih saja belum merampungkan tugasnya menuntaskan pembahasan RUU Pemilu (Foto: Eramuslim.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pimpinan fraksi-fraksi DPR, pimpinan pansus, dan kepala kelompok fraksi (poksi) dalam Pansus RUU Pemilu akan mengadakan pertemuan pada pertengahan pecan depan. Hal ini dilakukan untuk lobi formal untuk membahas empat poin krusial dalam RUU Pemilu yang sampai saat ini belum disepakati oleh masing-masing fraksi DPR.Keempat isu itu adalah parliamentary threshold, sistem pemilu, jumlah kursi di dapil, dan metode konversi suara menjadi kursi.

"Kami akan minta pimpinan DPR untuk memfasilitasi lobi antara Pansus, Pimpinan fraksi, dan Pemerintah kita lakukan," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu DPR Arif Wibowo, usai diterima Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/3). Pertemuan itu juga dihadiri pimpinan Pansus RUU Pemilu lainnya, yakni Taufiq Hidayat, Gde Pasek Suardika, dan M Arwani Tomafi.

Menurut Arif, pihaknya merasa optimistis bahwa pertemuan antar pimpinan fraksi, pimpinan Pansus RUU Pemilu, dan Pemerintah ini mampu untuk mencapai kata sepakat terkait empat poin krusial tersebut. "Saya optimis tidak akan ada voting," tutupnya.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Hanura Akbar Faizal meminta Pansus RUU Pemilu untuk menyiapkan skenario terburuk, jika terjadi deadlock dalam pembahasan RUU perubahan atas UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu itu tidak selesai. "Saya amini kita harus siapkan diri kita untuk skenario kalau RUU ini tidak selesai," ujar dia.

Jika pembahasan RUU Pemilu ini tidak selesai, lanjut dia, maka penyelengaraan Pemilu 2014 akan menggunakan UU lama yakni UU Nomor 10/2008. Bagi Hanura, pemakaian kembali UU lama ini bukanlah sesuatu yang harus dipermasalahkan, meski ini akan mengganggu kepentingan pihak-pihak tertentu.

Peringatan Akbar Faizal ini, terkait dengan temuan tim perumus RUU Pemilu yang mengungkapkan bahwa masih banyak poin-poin RUU Pemilu yang masih harus dikembalikan ke Panja untuk dibahas lagi selain empat poin krusial seperti PT, sistem Pemilu, alokasi kursi di Dapil, dan metode konversi suara yang belum disepakati fraksi-fraksi di DPR.

Meski sudah ada upaya lobi-lobi antara Pimpinan Partai Politik di Sekretariat Gabungan Partai-partai Polittik Koalisi (Setgab), bagi Akbar tidak ada jaminan bahwa RUU ini bisa selesai. Alasannya, Partai-partai yang tidak masuk dalam Setgab tidak diajak bicara. "Kami minta dihargai, kami tidak akan masuk Setgab. Kami khawatir ini tidak selesai," ujarnya.

Akbar pun meminta, agar Pansus RUU Pemilu tidak tergesa-gesa bekerja, karena RUU Pemilu yang sedang dibahas ini tidak mesti digunakan pada Pemilu 2014. “Bisa saja digunakan pada Pemilu 2019. RUU Pemilu yang sedang dibahas ini sebaiknya bisa menentukan model Pemerintahan dan menjadi fondasi negara hingga 20 dan 50 tahun ke depan,” tandas dia.(jpc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2