Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Tudingan Korupsi
Gamawan Fauzi Siap di Periksa KPK Terkait Tudingan M Nazaruddin
Friday 30 Aug 2013 10:57:21
 

Mendagri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pers setelah melaporkan M Nazaruddin di depan gedung SPK Polda Metro Jaya, Jum'at (30/8).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas memberikan keteranganya kepada penyidik Polda Metro Jaya, Mendagri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pers kepada wartawan yang telah menantinya di depan gedung SPK Polda Metro Jaya, Jumat (30/8).

Menurut Gamawan, dirinya baru saja selesai menyampaikan Laporan Polisi terkait pernyataan M. Nazaruddin baik di media cetak maupun elektroinik terhadap dirinya yang merupakan fitnah dan pencemaran nama baik, terkait tudingan Nazar yang mengungkapkan Gamawan Fauzi menerima uang dari proyek e-KTP.

Di tambahkanya, "saya juga sangat siap untuk di panggil KPK, saya dituduh menerima uang melalui seseorang, yang di transfer ke rekening saya, silahkan di cek ke PPATK," ujar Gamawan.

Nazaruddin harus dapat membuktikan tuduhanya terhadap Mendagri, dan mendagri juga akan membawa semua buku rekening tabungan miliknya.

"saya akan membawakan buku tabungan saya, dan media boleh melihat," ujar Gamawan.

Gamawan juga membantah mengenal M. Nazaruddin dan menyangkal tidak pernah sekalipun bertemu dengan terpidana kasus wisma atlet.

Menurut Gamawan dia mengenal Nazaruddin melalui media masa TV.

"M. Nazaruddin telah melakukan fitnah terhadap diri saya," pungkas Gamawan Fauzi (bhc/put).



 
   Berita Terkait > Tudingan Korupsi
 
  Polda Metro Jaya Akan Berkordinasi Dengan KPK Terkait Pemeriksaan M.Nazaruddin
  Gamawan Fauzi Siap di Periksa KPK Terkait Tudingan M Nazaruddin
  Gubernur Jawa Tengah Bantah Tudingan Nazaruddin
  Aziz Syamsuddin Tak Membantah Tudingan Nazar Terkait Simulator SIM
  Pengacara Wa Ode: Tudingan Terhadap Marzuki Alie Berdasarkan Berkas Perkara KPK
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2