JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan meminta ketegasan majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menghadirkan mantan Karutan Mako Brimob Polri Kompol Iwan Siswanto untuk dihadirkan dalam persidangan perkaranya. Pasalnya, yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan perkaranya ini.
Gayus ngotot kepada pengadilan untuk menghadirkan Kompol Iwan, karena diharapkan dapat memberikan keterangan yang meringankan baginya. Gayus merasa yakin bahwa Kompol Iwan tidak pernah menerima uang darinya. Sebab, dalam persidangan yang bersangkutan di Bandung, belum lama ini, Gayus menyatakan tidak memberikan uang. Terdakwa pun membenarkan kesaksian Gayus tersebut.
"Saya mohon kepada majelis hakim dan JPU, agar pada kesempatan berikutnya saksi Iwan Siswanto benar-benar dapat dihadirkan. Dia akan menjadi saksi yang meringankan saya, karena membenarkan bahwa saya tak pernah memberikan uang kepadanya," kata terdakwa Gayus dalam siding perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/11).
Menanggapi permintaan terdakwa Gayus tersebut, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo sempat mempertanyakan bagaimana kalau dalam persidangan ini, Kompol Iwan Siswanto menyatakan telah menerima uang. Namun, terdakwa kasus penyuapan terhadap Karutan dan anak buahnya itu tetap ngotot untuk menghadir pamen kepolisian itu ke persidangannya.
Ketika dikonfirmasi kepada JPU Sophan, didapat keterangan bahwa pihaknya kesulitan untuk menghadiran Kompol Iwan tersebut. Pasalnya, penuntut umum yang sudah berusaha untuk menghadirkan saksi yang bersangkutan, tapi surat penetapan dari Mahkaman Agung (MA) untuk izin itu belum didapatkannya. "Status Kompol Iwan itu tahanan dan kami telah memohon izin hakim kasasi (MA). Tapi hingga kini belum ada penetapan untuk izin memberikan keterangan sebagai saksi,” jelas dia.
Selain Kompol Iwan tak hadir, ternyata saksi I Wayan Deker yang diagendakan untuk didengar kesaksiannya, juga tidak datang dalam persidangan. Ketidakhadirkan pengelola Hotel Westin yang dijadikan tempat Gayus menginap di Bali itu, tanpa alasan yang jelas. Hakim ketua Suhartoyo pun menetapkan menunda siding hingga Senin (14/11) pekan depan.
Dalam perkara ini, terdakwa Gayus disangkakan melakukan penyuapan terhadap pimpinan serta penjaga Rutan Mako Brimob Polri. Pemberian suap ini dimasudkan, agar Gayus bisa keluar-masuk Rutan sekehendak hatinya. Tercatat terpidana kasus mafia pajak ini, kerap keluar rutan pada Juli-November 2010. Terdakwa Gayus pun dijerat telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(mic/spr)
|