Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Gubernur Anies Imbau RT/RW dan PKK Aktif Mendata Serta Sosialisasi Warga dengan Risiko Tinggi Tertular COVID-19
2020-03-31 07:59:54
 

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Melihat tingkat kematian akibat Coronavirus Disease (COVID-19) semakin meningkat sejak ditemukan kasus positif di Indonesia, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pencegahan Penularan pada Masyarakat yang Memiliki Risiko Tinggi Bila Terpapar Coronavirus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam seruannya, Anies mengimbau kepada para Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), Kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Kader Dasa Wisma untuk melakukan langkah-langkah antisipatif, khususnya terhadap kelompok orang yang jika terpapar COVID-19 akan berisiko fatal.

"Jadi, mereka bertugas untuk mengidentifikasi di lingkungannya, lalu secara khusus melakukan sosialisasi cara-cara mencegah dari penularan. Mereka adalah warga lanjut usia di atas 60 tahun kemudian penyandang penyakit bawaan," ujar Anies dalam Daily Brief COVID-19 di Pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (30/3), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Adapun rincian kriteria masyarakat yang memiliki risiko tinggi yang disebutkan di atas adalah masyarakat lanjut usia di atas 60 tahun, penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, dan penderita kanker.

Lebih lanjut, Anies mengatakan, akan ada pendampingan khusus dari RT, RW, PKK, dan Dasa Wisma terhadap warga lansia yang tinggal sendiri tanpa didampingi keluarga.

"Ada sebagian dari lansia yang tinggal sendirian tanpa didampingi oleh keluarganya. Di situ harus ada pendampingan khusus dan kita sudah sampaikan kepada para Ketua RT, Ketua RW, untuk bisa memberikan dukungan agar mereka bisa tetap bertahan di rumah tanpa harus pergi ke luar," terangnya.

Dalam Daily Brief kali ini, Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, Catur Laswanto memaparkan data terkini seputar kasus COVID-19 di Ibu Kota. Catur menyebut, jumlah kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta sebanyak 720 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 orang sudah dinyatakan sembuh, 76 orang meninggal, 445 orang masih dirawat, dan 151 orang menjalani isolasi mandiri. Sedangkan, yang masih menunggu hasil laboratorium sebanyak 599 orang. Sementara, untuk tenaga kesehatan yang positif terpapar COVID-19 berjumlah 81 orang yang tersebar di 30 rumah sakit di DKI Jakarta.

"Untuk data ODP dan PDP berdasarkan laporan sampai hari ini berjumlah 2.288 orang untuk ODP, 497 orang masih dipantau dan 1.791 sudah selesai dipantau. Sedangkan, untuk PDP sebanyak 1.046 orang. 708 masih dirawat dan 338 orang sudah pulang atau selesai menjalani perawatan," ungkapnya.

Gubernur Provonsi DKI Jakarta, Anies Baswedan juga secara khusus meminta kepada warga untuk benar-benar mengikuti kebijakan pemerintah agar melakukan jaga jarak fisik (physical distancing). Hal ini disebabkan tingkat penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta masih cukup tinggi dan tergolong mengkhawatirkan.

Langkah physical distancing menurut Gubernur Anies, dianggap tepat karena dapat mencegah penularan jika dilakukan dengan serius.

"Kalau kita perhatikan, lonjakan angka kasus cukup besar. Karena itu, kepada seluruh masyarakat untuk serius dalam melaksanakan pembatasan jaga jarak atau biasa disebut sekarang physical distancing untuk mencegah penularan. Jadi ini harus dikerjakan secara amat serius," terang Gubernur Anies.

Lebih lanjut, Gubernur Anies menyampaikan semakin meningkatnya jumlah warga DKI Jakarta yang positif COVID-19, bahkan hingga meninggal, menunjukkan bahwa situasi di Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan.

"Sebanyak 283 itu bukan angka statistik. Itu adalah warga kita yang bulan lalu sehat, bisa berkegiatan. Mereka punya anak, mereka punya istri, punya saudara, dan ini semua harus kita cegah pertambahannya dengan secara serius melakukan pembatasan. Tinggallah di rumah disiplin untuk menjaga jarak. Lindungi diri, keluarga, lindungi tetangga, lindungi semua," tegas Gubernur Anies dengan suara bergetar.

Gubernur berharap dengan warga yang disiplin menjalankan jaga jarak serta pembatasan aktivitas, maka angka kematian akibat wabah ini dapat berkurang signifikan.

"Jangan sampai Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang mengurusi makam ini punya angka yang lebih tinggi lagi. Mari kita punya tanggung jawab semuanya. Ini kenapa kami merasa perlu untuk menyampaikan pesan yang amat kuat pada seluruh masyarakat soal ini," pesannya.

Informasi lengkap terkait gejala, dapat diakses melalui tautan https://corona.jakarta.go.id dan panduan terkait penanggulangan COVID-19 (poster, stand banner, dll) dapat diunduh melalui tautan : https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI. Jika menemukan orang dengan gejala COVID-19 di lingkungan RT/RW, segera laporkan kepada Lurah, Pusat Layanan Kesehatan Setempat, atau hubungi nomor telepon 112 atau melalui WhatsApp 081388376955.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2