Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Media Sosial Twitter
Gugatan Twitter atas Pemerintah AS terkait Akun Anti-Trump
2017-04-09 11:31:06
 

Twitter keberatan dengan permintaan pemerintah AS untuk mengungkap identitas individu di balik akun anti-Trump.(Foto: Istimewa)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Twitter menuntut pemerintah Amerika Serikat setelah AS meminta perusahaan berlambang burung biru itu mengungkap identitas pemilik akun anti-Trump.

Selama ini akun @ALT_USCIS senantiasa mengkritik kebijakan imigrasi yang dibuat Presiden AS Donald Trump. Pemilik akun tersebut tidak jelas, namun akun itu mengklaim bahwa pengelolanya adalah sejumlah karyawan Dinas Imigrasi dan Kewarganegaraan AS.

Setelah pemerintah AS meminta Twitter mengungkap identitas individu di balik akun tersebut, Twitter meminta kepada pengadilan untuk menggagalkan permintaan itu dengan alasan kebebasan berpendapat harus dilindungi.

Gugatan itu diajukan di San Francisco, tempat perusahaan media sosial itu bermarkas.

"Hak kebebasan berpendapat dimiliki pengguna Twitter dan Twitter itu sendiri sebagaimana diatur Amandemen Pertama Konstitusi AS, termasuk hak menyebarkan pesan politik tanpa nama," sebut Twitter.

Twitter menambahkan, pemerintah AS "tidak boleh memaksa Twitter membuka informasi terkait identitas para pengguna ini tanpa menunjukkan terlebih dulu bahwa ada pelanggaran pidana atau perdata yang telah dilakukan."

twitterHak atas fotoTWITTER
Image captionFoto profil dalam akun @ALT_USCIS

Langkah Twitter kemudian mendapat sokongan lembaga pembela hak-hak sipil AS (ACLU).

"Kami senang melihat Twitter membela hak-hak penggunanya dan ACLU akan segera mengajukan dokumen di pengadilan atas nama pengguna tersebut," papar ACLU dalam pernyataan tertulis.

Untuk mengungkap identitas seseorang di dunia maya, tambah ACLU, pemerintah AS harus punya pembenaran kuat.

"Namun dalam hal ini pemerintah tidak memberi alasan apapun, sehingga muncul kekhawatiran bahwa pemerintah sebenarya mencoba membungkam suara pembangkang," sebut ACLU.

Berdasarkan dokumen pengadilan, pemerintah berupaya mendapatkan informasi rinci tentang individu di balik akun @ALT_USCIS. Informasi itu mencakup nomor telepon, alamat email, dan alamat protokol internet.

Twitter diharuskan menyerahkan informasi itu paling lambat pada 13 Maret 2017, meski Twitter baru mendapat permintaan pada 14 Maret 2017.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Media Sosial Twitter
 
  Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
  Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
  Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
  Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
  Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2