Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Wisata
Gugus Covid-19 Bidang Pariwisata Segel Wisata Air Waterboom Cikarang
2021-01-12 06:41:40
 

Tampak tim gugus covid-19 sedang menyegel tempat wisata air di Cikarang dengan garis polisi.(Foto: Istimewa)
 
KABUPATEN BEKASI, Berita HUKUM - Waterboom Lippo Cikarang disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi karena diduga melanggar protokol kesehatan pada Minggu (10/1).

Koordinator Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bekasi Bidang Pariwisata, Komisaris Dr. Budi Setiadi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapatkan laporan itu pada pukul 11.00 WIB.

"Kasusnya kemarin pagi, itu melalui online melalui Instagram dan melalui WA bahwa kegiatan waterboom itu didiskon biaya masuk jadi Rp10 ribu. Dia buka jam 7, namun membludak. Sampai dengan jumlahnya 1.500, walaupun kapasitas 7.000 akan tetapi ini kan tidak stay, mereka mobile. Orang terlalu penuh," ucap Budi, Senin (11/1).

Pada pukul 11.00, tim dari Polsek Cikarang Selatan datang dan membubarkan pengunjung Waterboom Lippo Cikarang.

"Setelah dibubarkan, ditutuplah intinya, jam 12 siang sudah bersih dari pengunjung seluruhnya dikeluarkan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi.

"Akibat dari kejadian itu, karena viral, hari ini jam 9 Forkopimda Kabupaten Bekasi dihadiri Bupati, Dandim, Kapolres, Satpol PP Irwasda Polda Metro Jaya, Kadis Pariwisata, Kadinkes. Pada intinya, selanjutnya pihak Satpol PP menutup sementara lokasi tersebut," lugas Budi.

Penutupan sampai kapan, tambah Budi, nanti proses lanjutan dari masing-masing pihak untuk mewawancarai pengelola Waterboom Lippo Cikarang.

"Nanti keputusan bapak bupati sendiri dengan catatan, itu tergantung dari pihak pemda. Akan tetapi penyidikan atas dugaan pidana tetap ditangani Satreskrim," imbuhnya.

"Itulah yang kita sayangkan Koordinator Sektor Pariwisata, akan tetapi kemungkinan besar bahwa pengelola tidak berpikiran akan seperti ini. Untuk kedepan apabila diizinkan kembali akan lebih ditingkatkan lagi. Ini semacam dia kecolonangan, itu pun sampai jam 8 juga membludak," tandasnya.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2