JAKARTA, Berita HUKUM - Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang merupakan gabungan 71 Relawan Jokowi mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy atas sikap dan tindakannya yang mengangkangi perintah pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Idham Aziz, disaat menjalankan instruksi kepala negara/pemerintah dalam menangani dan mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Kordinator Nasional RIB Lisman Hasibuan menilai, selain melanggar perintah tertulis yang dituangkan dalam Maklumat Kapolri, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy juga mencederai instruksi Kepala Negara/Pemerintah dalam menangani dan mencegah penyebaran covid-19.
"Kehadiran Wakapolri di acara resepsi Kompol Sudiana Minggu tanggal 22 Maret 2020 di sebuah hotel mewah di Jakarta merupakan sebuah sikap pembangkangan atas himbauan atau perintah institusinya sendiri, hal mana tertanggal 19 maret, Kapolri sudah menerbitkan telegram tentang pembatasan kegiatan mengumpulkan massa dan keramaian karena merebaknya virus corona," lugas Lisman, di Jakarta, Jum'at (3/4).
Lanjut Lisman, RIP akan mengirimkan surat kepada Presiden dan DPR supaya menjadi perhatian serius pemerintah sehingga tidak dianggap main-main alias sepele dalam pelaksanaan pencegahan penyebaran covid-19.
"Secara resmi kami akan layangkan surat ke Pak Presiden dan ketua DPR RI serta Pimpinan komisi Hukum DPR dan juga Kompolnas agar Wakapolri dicopot dan diperiksa karena secara terbuka dan fakta, beliau selaku pejabat teras Polri telah melakukan dan memberi contoh melawan kebijakan institusinya sendiri," tandasnya.
"Ini preseden buruk dan pasti sangat menyakitkan bagi rakyat yang dalam sejak telegram Kapolri tersebut diberlakukan secara efektif ratusan bahkan ribuan pasangan calon pengantin terpaksa tidak melaksanakan atau menunda resepsi bahkan ada beberapa kasus dimana rakyat dibubarkan oleh aparat saat hari H resepsi dilangsungkan," ungkap Lisman.
Jadi seakan kasus resepsi Kompol Fahrul Sudiana, tambah Lisman, menyatakan kalau aparat yang melaksanakan resepsi boleh-boleh saja apalagi kalau dihadiri Wakapolri.
"Atas dasar itu, kami mohon kepada Bapak Presiden agar segera copot Wakapolri agar semua rakyat bisa melihat bahwa siapapun harus patuh dan taat azas, taat hukum dan taat atas semua kebijakan Pemerintah" tutup Lisman.(bh/amp) |