Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Hadiri Resepsi Kompol Fahrul Sudiana di Tengah Pencegahan Covid-19, Relawan Jokowi Ini Minta Wakapolri Dicopot
2020-04-03 13:18:02
 

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy saat turut menghadiri acara resepsi pernikahan Kompol Fahrul Sudiana di hotel Mulia Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang merupakan gabungan 71 Relawan Jokowi mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy atas sikap dan tindakannya yang mengangkangi perintah pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Idham Aziz, disaat menjalankan instruksi kepala negara/pemerintah dalam menangani dan mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Kordinator Nasional RIB Lisman Hasibuan menilai, selain melanggar perintah tertulis yang dituangkan dalam Maklumat Kapolri, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy juga mencederai instruksi Kepala Negara/Pemerintah dalam menangani dan mencegah penyebaran covid-19.

"Kehadiran Wakapolri di acara resepsi Kompol Sudiana Minggu tanggal 22 Maret 2020 di sebuah hotel mewah di Jakarta merupakan sebuah sikap pembangkangan atas himbauan atau perintah institusinya sendiri, hal mana tertanggal 19 maret, Kapolri sudah menerbitkan telegram tentang pembatasan kegiatan mengumpulkan massa dan keramaian karena merebaknya virus corona," lugas Lisman, di Jakarta, Jum'at (3/4).

Lanjut Lisman, RIP akan mengirimkan surat kepada Presiden dan DPR supaya menjadi perhatian serius pemerintah sehingga tidak dianggap main-main alias sepele dalam pelaksanaan pencegahan penyebaran covid-19.

"Secara resmi kami akan layangkan surat ke Pak Presiden dan ketua DPR RI serta Pimpinan komisi Hukum DPR dan juga Kompolnas agar Wakapolri dicopot dan diperiksa karena secara terbuka dan fakta, beliau selaku pejabat teras Polri telah melakukan dan memberi contoh melawan kebijakan institusinya sendiri," tandasnya.

"Ini preseden buruk dan pasti sangat menyakitkan bagi rakyat yang dalam sejak telegram Kapolri tersebut diberlakukan secara efektif ratusan bahkan ribuan pasangan calon pengantin terpaksa tidak melaksanakan atau menunda resepsi bahkan ada beberapa kasus dimana rakyat dibubarkan oleh aparat saat hari H resepsi dilangsungkan," ungkap Lisman.

Jadi seakan kasus resepsi Kompol Fahrul Sudiana, tambah Lisman, menyatakan kalau aparat yang melaksanakan resepsi boleh-boleh saja apalagi kalau dihadiri Wakapolri.

"Atas dasar itu, kami mohon kepada Bapak Presiden agar segera copot Wakapolri agar semua rakyat bisa melihat bahwa siapapun harus patuh dan taat azas, taat hukum dan taat atas semua kebijakan Pemerintah" tutup Lisman.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2