Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Hakim
Hakim Tipikor Bandung Pernah Jadi Terdakwa Korupsi
Wednesday 12 Oct 2011 19:00:11
 

Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Peradilan Denny Indrayana (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pernyataan mengejutlkan datang Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Denny Indrayana. Pasalnya, ia menemukan informasi bahwa salah seorang hakim Pengadilan Tipikor Bandung berinisial R, pernah menjadi terdakwa perkara korupsi. Sang hakim ini pula yang ikut memutus vonis bebas murni kasus korupsi Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad.

Denny pun tak membantah bahwa hakim yang dimaksudkannya itu bernama lengkap Ramlan Comel. Bersama hakim M. Azharyadi dan Eka Saharta itu, memeriksa sekaligus memutus bebas terdakwa Mochtar Muhammad. Bahkan, majelis hakim ini sempat menyetujui penangguhan penahanan Mochtar untuk berobat. Namun, ternyata Mochtar diketahui sehat dan terlihat jalan-jalan di kawasan Bekasi.

“Saya menemukan nama Ramlan Comel dari Google. Dari situs pencari itu, saya menemukan bahwa dia pernah kena perkara korupsi. Kemudian, ada salinan vonis yang menyatakan dia begini dan begitu. Coba Anda cari nama itu di google," kata Denny Indrayana kepada wartawan dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (12/10).

Atas temuan ini, lanjut dia, Satgas PMH tidak tinggal diam. Pihaknya akan menelusuri motif di balik sejumlah vonis bebas tersebut. Hal ini untuk mengetahui ada tidaknya praktik mafia peradilan dalam vonis yang mencederai rasa keadilan masyarakat itu. Apalagi, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung telah tiga kali memvonis bebas terdakwa kasus korupsi.

"Tentu harus ada bukti yang kuat agar dapat mengambil langkah tindakan yang tepat. Penelusuran Satgas hanya sebatas mendalami kapasitas dan integritas para hakim itu. Kami harus cepat melakukannya, agar tidak (ada praktik) mafia peradilan," tandas staf khusus presiden bidang hukum tersebut.

Ketika hal ini dikonfirmasi, komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki membenarkan seorang anggota majelis hakim Pengadilan Bandung yang menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa kasus korupsi APBD Kota Bekasi Mochtar Muhammad, pernah menjadi tersangka kasus korupsi. "Benar ada, namanya (Ramlan) Comel," ujarnya.

Suparman mengungkapkan, sebelum menjadi hakim Ad hoc, Comel berprofesi sebagai anggota Dewan Pimpinan Daerah DPD) RI. Saat menjadi anggota DPD inilah, ia kemudian menjadi tersangka kasus korupsi. Namun, nasib baik berpihak pada Comel, karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya atas perkara itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Ramlan Comel mengawali karir sebagai anggota DPD asal Riau pada 2004. Bahkan, ia sempat maju dalam pencalon anggota KY pada Juni 2005. Pria kelahiran Bagan Siapi-api, 6 Maret 1951 itu, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Pada putusan tersebut, ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dana over head di PT Bumi Siak Pusako Riau. Kerugian negara mencapai Rp 766 juta. Tapi kabarnya MA membebaskannya lewat putusan kasasi. Lepas dari jerat hukum, Comel pun melamar menjadi hakim Pengadilan Tipikor.

Dalam proses rekrutmen yang dilakukan MA itu, ternyata ia lolos seleksi. MA pun menerimanya menjadi hakim non karir atau ad hoc yang selanjutnya ditugaskan di Pengadilan Tipikor Bandung. Comel ikut menjadi majelis hakim yang memutus bebas murni terdakwa Mochtar Muhammad. KY sendiri sedang menelusuri dugaan ‘main mata’ antara terdakwa dan majelis hakim tersebut.(tnc/irw/wmr)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2