Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Praperadilan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan John Kei
Tuesday 13 Mar 2012 14:23:16
 

Sidang praperadilan atas tindakan kepolisian dalam melakukan penangkapan, penembakan, penahanan serta penyitaan barang bukti oelh Polda Metro Jaya yang dianggap melanggar KUHAP yang diajukan pihak pemohon John Kei (Foto: Vivanews.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hakim tunggal Kusno menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon John Refra alias John Kei. Sebaliknya, proses penangkapan, penembakan, penahanan dan penyitaan barang bukti atas pihak pemohon yang dilakukan pihak terhomon atau Polda Metro Jaya, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

"Dengan ini, pengadilan memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan yang diajukan pemohon serta menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara," kata hakim tunggal Kusno membacakan putusan praperadilan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (13/3).

Menurut hakim Kusno, Penolakan ini didasari bahwa keterangan para kuasa hukum dan saksi dari John Kei, yakni Berek Manis, Devi Ananda, dan Jusuf Fakaubun ditolak. Mereka memang berada di lokasi penangkapan, tapi tidak melihat secara langsung penangkapan tersebut.

Seperti dengan saksi Jusuf Fakaubun yang melihat dari jarak 5-6 meter peristiwa penangkapan, namun itu pun di samping garasi kamar 501 Hotel C’One Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2) malam lalu. Apalagi areal itu cukup luas dan panjang. "Siapa pun tidak bisa melihat jelas jika dari arah samping, kecuali dari depan," jelasnya.

Hakim juga menolak keterangan tertulis dari saksi Alba Fuad yang tertangkap bersama John Kei di lokasi. Keterangan tersebut bersifat sepihak dan tak bisa menjadi bukti, seperti saksi yang datang ke persidangan. Sedangkan penyitaan barang bukti dapat dilakukan kepolisian, tanpa meminta izin pengadilan dalam keadaan darurat atau mendesak.

“Barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vertu warna silver, gelang tangan emas, cincin emas berlian dengan batu warna hijau, dompet kulit warna hitam-cokelat, uang tunai, serta satu unit mobil jip sport Wrangler nopol B 1 TUT itu, telah disita karena diduga terkait kasus pembunuhan. Selanjutnya, penyitaan itu telah melaporkan ke pengadilan, setelah barang bukti diamankan,” jelas hakim.

Usai persidangan tersebut, koordinator tim kuasa hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis menyatakan rasa kecewanya atas putusan praperadilan yang dijatuhkan pengadilan. Keputusan tersebut, dianggapnya tidak mendidik publik. Sedangkan pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Hukum Kombes Pol. Imam Sayuti merasa yakin sejak awal tindakan pihaknya sesuai prosedur hukum.

Seperti diketahui, John Kei melalui tim kuasa hukumnya telah mempraperadilankan Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan pada Jumat ((24/2) lalu. Perkara Nomor 06/pid.prap/2012/PN-Jaksel itu, mulai diperiksa Senin (5/3) lalu. Mereka mempermasalahkan tindakan polisi dalam melakukan penangkapan, penahanan, penembakan serta penyitaan barang-barang milik John Kei.

Diberitakan sebelumnya, puluhan petugas Polda Metro Jaya menangkap John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada Jum'at (17/2) malam lalu. John Kei diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia—kini bernama PT Power Steel Mandiri /PSM), Tan Harry Tantono alias Ayung (45). Korban ditemukan tewas dalam kamar 2701 Swiss Belhotel, Mangga Besar, Jakarta Pusat, Kamis ( 26/1) malam.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
  Prof Dr Muzakir Pakar Hukum Pidana UII Jadi Saksi Ahli Kasus Praperadilan Leni
  Pengacara Praperadilan Kasus Jeffriyansyah Pertanyakan Kejanggalan BAP dan BAPS Saksi Ahli
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2