Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Partai Hanura
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
2023-03-10 23:52:17
 

Benny Rhamdani.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Partai Hanura, Benny Rhamdani mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik soal sumber harta kekayaan pejabat negara.

Menurut Benny, Undang-undang tersebut akan menjadi dasar hukum menyita harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki para pejabat maupun penyelenggara negara.

"Aturan itu akan menjadi dasar hukum atau alat untuk menyita harta kekayaan tidak wajar, yang dimiliki para pejabat maupun penyelenggara negara," kata Benny ditemui di Jakarta, Jum'at (10/3).

Lanjut Benny mengungkapkan, Indonesia sangat perlu memiliki payung hukum yang kuat dalam bentuk undang undang untuk menangani kasus harta kekayaan tak wajar para pejabat dan penyelenggara negara.

"Misal, KPK atau PPATK digandeng, tapi undang undang dulu dibuatkan. Nantinya, pasti menumbuhkan rasa percaya diri masyarakat untuk melapor," lugasnya.

Benny bahkan menawarkan diri, siap menjadi orang pertama untuk diselidiki sumber harta kekayaannya, jika UU itu disahkan.

"Silakan telusuri harta kekayaan saya. Mudah kok ditelusuri. Kita ingin tahu juga, darimana saja harta kekayaan anggota DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur sampai Bupati didapat," imbuhnya.

Mantan pejabat legislatif atau senator ini menghimbau masyarakat seluruh Indonesia untuk terus memantau harta kekayaan pejabat di website milik Kemenkeu. Untuk mengawasi perolehan harta kekayaan pejabat dan penyelenggara negara guna mencegah aksi memperkaya diri sendiri.

"Bila ada harta (kekayaan pejabat negara) yang mencurigakan, masyarakat bisa langsung lapor. Undang undang ini seharusnya tak membuat gerah atau resah, karena bisa menyelamatkan si pejabat itu sendiri dari tuduhan miring," tandasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Partai Hanura
 
  Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
  Pecah Lagi, Konflik OSO-Wiranto Bikin Hanura Makin Tak Diperhitungkan di Pilkada 2020
  Hanura Bambu Apus Sesalkan Penyataan OSO Tuding Wiranto Penyebab Terpuruknya Partai
  Desak Polisi Tersangkakan Komisioner KPU, Ribuan Kader Hanura Geruduk Polda Metro Jaya
  Aswanto SH Putra Asli Bengkulu Bacaleg Partai Hanura untuk DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2